Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

BPJS Kesehatan Jamin akan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta

Atalya Puspa
13/4/2020 16:32
BPJS Kesehatan Jamin akan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta
BPJS Kesehatan.(ANTARA)

BPJS Kesehatan memastikan pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran yang telah dibayarkan peserta JKN. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pengembalian tersebut akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan iuran sebagai saldo pada pembayaran bulan berikutnya.

Baca juga: Mensos: Perlu Koordinasi Pusat-Daerah Soal Data Bansos

"Mekanisme pengembalian dengan memperhitungkan kelebihan sebagai saldo untuk iuran bulan berikutnya," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Senin (13/4).

Adapun, mekanisme pengembalian tersebut masih diatur dalam regulasi yang tengah dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. "Ini sedang diatur dalam regulasi yang lagi dalam proses percepatan," ungkap Iqbal.

Mengenai kapan tarif iuran baru akan berlaku, Iqbal menyatakan, putusan MA bisa ditetapkan jika pemerintah mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). 

Atau apabila pemerintah tidak melaksanakan hal tersebut, maka pada hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada termohon dalam hal ini Presiden atau Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM, putusan MA dapat berlaku. Namun begitu, Iqbal memastikan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. 

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Iqbal. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya