Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan tersebut, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jakarta kepada tim berjuluk Macan Kemayoran itu.
Langkah awal Komisi A DPRD DKI adalah memanggil SKPD terkait penerbitan IMB.
Anies juga berharap kepada seleuruh peserta agar bersikap baik dan dapat menjadi contoh selama 10 hari lomba STQH tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menuturkan akan mempercayakan keamanan jelang putusan MK kepada pihak berwenang.
Pemberian nama pantai untuk pulau reklamasi membuat Pemprov DKI berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah.
Sanksi dijatuhkan, menurut Anies, karena mengundang Muslimah HTI adalah suatu kesalahan.
Menurut Anies, karena dianggap bukan pulau, wewenang menamakan wilayah itu menjadi hak Pemprov DKI Jakarta.
Anies menegaskan Pemprov DKI menaati apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Justru saya malah pengin tahu sekarang itu kenapa 15%? Kenapa tidak 17%? Kenapa tidak 22%? Kenapa tidak 12%? Itu jadi pertanyaan saya sekarang," ujar Anies
Lantaran sudah mengantongi HPL dan HGB, mau tidak mau Anies mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang sudah mematuhi PRK.
Penambahan ketentuan untuk mendelegasikan pengaturan mengenai penyelenggaraan FPSA atau ITF ke peraturan di bawah Peraturan Daerah yakni Peraturan Gubernur.
Rencana pembubaran dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Walhi Jakarta menilai permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta bukan hanya masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya membuat program monumental yang dirasakan oleh warga DKI.
Anies ingin agar ibu kota menjadi daerah yang maju tanpa melupakan kebudayaan yang melekat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Betawi yang menjadi penjaga Ibu kota Jakarta.
Penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.
Inkonsistensi kebijakan itu dapat dilihat dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan di atas pulau reklamasi tanpa dasar peraturan daerah yang mengatur lebih jauh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menandatangani kepgub serupa di akhir masa jabatannya.
Pemprov DKI mengusulkan agar saham DLTA hanya sebesar Rp240,12 per lembar saham. Namun usulan itu ditolak pada RPUST.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved