Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembuat Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) pulau reklamasi terlalu cerdik. Pergub ITU dibuat sebelum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cuti kampanye Pilkada 2017.
Anies menyebut Pergub inilah yang mendorong lahirnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bangunan di pulau Reklamasi.
Lantaran sudah mengantongi HPL dan HGB, mau tidak mau Anies mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang sudah mematuhi PRK.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik.Itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," kata Anies di Balai Kota, Selasa (26/6).
Baca juga: Anies: IMB Bisa Dicabut Jika Nanti Tidak Sesuai Perda
Pada awal Juni 2018, Anies sempat menyegel bangunan di Pulau D. Penyegelan dilakukan lantaran saat itu PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang tidak memiliki IMB.
Kendati tidak memiliki IMB, pembagunan yang dilakukan PT KNI telah mengacu pada peta PRK di Pergub 206. Karena taat dengan peta PRK, Anies tidak bisa main bongkar.
PT KNI dijatuhi sanksi denda dan harus mengikuti persidangan seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012. Setelah seluruh persoalan beres, PT KNI berhak mengajukan permohonan penerbitan IMB.
Karena Pergub 206 tidak berlaku surut dan dianggap kuat, suka tidak suka Anies harus mengeluarkan IMB. Sikap Anies pun langsung menuai kritikan.
Dia dianggap tidak konsisten dengan janji kampanyenya pada Pilkada 2017. Saat itu dia berjanji bakal menghentikan seluruh kegiatan di Pulau Reklamasi yang dilakukan di era Ahok. (Medcom/OL-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.Â
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved