Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh menyebut lahan hasil reklamasi sebagai pantai sehingga menamainya menjadi Pantai Kita untuk Pulau C, Pantai Maju untuk Pulau D, dan Pantai Bersama untuk Pulau E.
Hal itu disampaikan Anies menanggapi rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengklarifikasi penamaan pulau baru.
"Nggak ada nama pulau baru. Karena semua pulaunya Pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru. Kan bukan pulau, bukan pulau ini. Dan itu bisa dilihat dari persyaratan PBB konvensi tentang laut. Nanti lihat di situ ada kriterianya," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/6).
Baca juga: Anies Belum Berencana Ajukan Raperda Reklamasi
Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 3 Februari 2017 menjelaskan prosedur penamaan pulau harus melalui persetujuan dan verifikasi tiga kementerian, di antaranya KKP. Kemudian negara secara resmi mendaftarkan nama yang diajukan ke PBB untuk disidangkan.
Menurut Anies, karena dianggap bukan pulau, wewenang menamakan wilayah itu menjadi hak Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, ia berpendapat wewenang menamakan ketiga wilayah itu tidak perlu berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Iya itu wewenangnya ada pada Pemprov DKI karena memang itu bagian dari daratan Pulau Jawa," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu. (OL-8"Nggak ada nama pulau baru. Karena semua pulaunya pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru. Kan bukan pulau, bukan pulau ini. Dan itu bisa dilihat dari persyaratan PBB konvensi tentang laut. Nanti lihat di situ ada kriterianya," ujarnya di Balai Kota, Kamis (26/6).)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved