Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemendagri: Pemberian Insentif Tambahan sudah Sesuai Aturan

Putri Anisa Yuliani
20/6/2019 18:57
Kemendagri: Pemberian Insentif Tambahan sudah Sesuai Aturan
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kedua dari kanan).(MI/MOHAMAD IRFAN )

Kementerian Dalam Negeri menilai pemberian insentif tambahan saat realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target oleh kepala daerah sudah sesuai Aaturan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi Media Indonesia.

Baca juga: Sakit Hati karena Masuk Bui, Mantan Napi Aniaya Teman

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur No. 879/2019 untuk pemberian THR serta insentif yang diberikan kepada PNS, CPNS, dan tenaga ahli di Badan Pajak dan Retribusi Derah (BPRD) jika realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target.

"Kepgub ini sudah rutin dikeluarkan setiap tahun di Pemprov DKI Jakarta. Hal ini serupa dengan pemerintah pusat. Presiden juga mengeluarkan PP No. 36/2019 tentang pemberitan tunjangan hari raya," kata Akmal pada Kamis (20/6).

Menurutnya, dalam PP No. 36/2019 tersebut juga disebutkan penerimanya juga termasuk pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Sehingga Kepgub 879 tersebut sudah sesuai dengan PP No. 36 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo," terangnya.

Akmal menuturkan bukan hanya Anies yang pernah mengeluarkan kebijakan itu. Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menandatangani kepgub serupa di akhir masa jabatannya.

Namun, dalam kepgub yang ditandatangani Djarot tidak mengikutsertakan wakil gubernur sebagai penerima insentif. Sebab, saat itu Djarot menjadi gubernur tanpa didampingi wagub.

"Bahkan pada 2017, Gubernur Djarot pernah mengeluarkan keputusan serupa. Yakni Kepgub 1180 tahun 2017. Namun, saat itu Gubernur Djarot tidak memasukkan jabatan Wakil Gubernur dalam Kepgub," kata Akmal.

Ia lebih lanjut menjelaskan meski waguh DKI saat ini masih kosong, Anies tetap boleh mengikutsertakan wagub di dalam kepgub yang ditandatanganinya.

"Tetapi nanti tidak akan terealisasi," tegasnya. (Put/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya