Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Dalam Negeri menilai pemberian insentif tambahan saat realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target oleh kepala daerah sudah sesuai Aaturan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi Media Indonesia.
Baca juga: Sakit Hati karena Masuk Bui, Mantan Napi Aniaya Teman
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur No. 879/2019 untuk pemberian THR serta insentif yang diberikan kepada PNS, CPNS, dan tenaga ahli di Badan Pajak dan Retribusi Derah (BPRD) jika realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target.
"Kepgub ini sudah rutin dikeluarkan setiap tahun di Pemprov DKI Jakarta. Hal ini serupa dengan pemerintah pusat. Presiden juga mengeluarkan PP No. 36/2019 tentang pemberitan tunjangan hari raya," kata Akmal pada Kamis (20/6).
Menurutnya, dalam PP No. 36/2019 tersebut juga disebutkan penerimanya juga termasuk pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Sehingga Kepgub 879 tersebut sudah sesuai dengan PP No. 36 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo," terangnya.
Akmal menuturkan bukan hanya Anies yang pernah mengeluarkan kebijakan itu. Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menandatangani kepgub serupa di akhir masa jabatannya.
Namun, dalam kepgub yang ditandatangani Djarot tidak mengikutsertakan wakil gubernur sebagai penerima insentif. Sebab, saat itu Djarot menjadi gubernur tanpa didampingi wagub.
"Bahkan pada 2017, Gubernur Djarot pernah mengeluarkan keputusan serupa. Yakni Kepgub 1180 tahun 2017. Namun, saat itu Gubernur Djarot tidak memasukkan jabatan Wakil Gubernur dalam Kepgub," kata Akmal.
Ia lebih lanjut menjelaskan meski waguh DKI saat ini masih kosong, Anies tetap boleh mengikutsertakan wagub di dalam kepgub yang ditandatanganinya.
"Tetapi nanti tidak akan terealisasi," tegasnya. (Put/A-5)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved