Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi Pulau C dan D adalah sebuah langkah kemunduran.
"Setelah Anies menyegel bangunan mewah di Pulau D di atas lahan pulau reklamasi, kok kemudian diterbitkan IMB-nya," kata Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata.
Marthin menambahkan, penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.
"IMB diterbitkan tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi tata ruang untuk Pulau C dan D," ungkap Marthin, di LBH Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dalam syarat penerbitan IMB, lanjut dia, harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau pulau reklamasi yang telah terbangun.
Padahal, setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan pada Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan tidak hanya itu kami tetap menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," lanjutnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut.
Baca juga: Jika Ada Perda, Pembangunan di Pulau Reklamasi Bisa Berubah
Menurut dia, Pemprov DKI juga mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB.
Padahal sesuai ketentuan yang berlaku harus ada perda yang disepakati dengan DPRD DKI untuk menerbitkan IMB agar sesuai dengan peruntukan lahan.
"Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasan melibatkan wakil rakyat dari DPRD," ungkap Ayu.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk sebanyak 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tidak punya IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dia menegaskan, dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, dia menolak mencabut atau mengubah pergub itu. (OL-1)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved