Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Langkah Mundur Anies

Selamat Saragih
21/6/2019 19:00
Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Langkah Mundur Anies
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi Pulau C dan D adalah sebuah langkah kemunduran.

"Setelah Anies menyegel bangunan mewah di Pulau D di atas lahan pulau reklamasi, kok kemudian diterbitkan IMB-nya," kata Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata.

Marthin menambahkan, penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.

"IMB diterbitkan tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi tata ruang untuk Pulau C dan D," ungkap Marthin, di LBH Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Dalam syarat penerbitan IMB, lanjut dia, harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau pulau reklamasi yang telah terbangun.

Padahal, setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan pada Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan tidak hanya itu kami tetap menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," lanjutnya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut.


Baca juga: Jika Ada Perda, Pembangunan di Pulau Reklamasi Bisa Berubah


Menurut dia, Pemprov DKI juga mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB.

Padahal sesuai ketentuan yang berlaku harus ada perda yang disepakati dengan DPRD DKI untuk menerbitkan IMB agar sesuai dengan peruntukan lahan.

"Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasan melibatkan wakil rakyat dari DPRD," ungkap Ayu.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk sebanyak 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tidak punya IMB.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dia menegaskan, dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, dia menolak mencabut atau mengubah pergub itu. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya