Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi (PE). Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Ia menilai rencana pembubaran dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Selain itu, rumpun urusan perindustrian dianggap lebih dekat dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).
Selain itu, Anies juga berencana melalukan pembentukan perangkat daerah baru yaitu Dinas Kebudayaan. Pertimbangannya, dikarenakan urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipelogi A.
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," ucap Anies.
Baca juga: Anies Dinilai Hanya Memodifikasi Program Gubernur Terdahulu
Adapun nantinya Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dikatakanya, peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan menjadi pertimbangan utama.
"Fasilitasi pelaku ekonomi kreatif dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan kota tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)," pungkas dia
Ia juga menyebutkan penataan ini agar SKPD lebih tepat fungsi, ukuran, dan sinergis.(OL-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved