Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan belum berencana menyusun serta mengajukan kembali rancangan peraturan daerah untuk mengatur tata ruang dan zonasi di pulau reklamasi kepada DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikannya ketika seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang belum ada pembahasan ke sana, belum ada pembahasan soal revisi atas raperda itu, belum ada. Jadi memang belum dibahas. Belum ada pembahasan soal itu," kata Anies, Kamis (26/6).
Pada 2017 lalu Pemprov telah membahas dua Raperda untuk mangatur lahan pulau reklamasi yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Namun, pembahasan kedua raperda itu terhenti karena ditarik oleh Pemprov DKI dengan alasan kebijakan penghentian reklamasi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah pernah berujar akan mengajukan salah satu Raperda yakni Raperda RZWP3K guna mengatur zonasi lahan pulau.
Sementara Raperda RTKS Pantura selain mengatur tata ruang juga akan memberi kewajiban tambahan pengembang senilai 15% dari NJOP lahan pulau yang akan dikonversikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan rumah susun bagi warga kurang mampu maupun yang terkena relokasi.
Anies berdalih bahwa Pemprov DKI masih meneliti isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat oleh pemerintah di masa lalu bersama pengembang serta poin kewajiban tambahan yang dicantumkan dalam Raperda RTKS Pantura.
"Justru saya malah pengin tahu sekarang itu kenapa 15%? Kenapa tidak 17%? Kenapa tidak 22%? Kenapa tidak 12%? Itu jadi pertanyaan saya sekarang," terangnya.
Baca juga: Terkait IMB di Pulau Reklamasi, Anies Sindir Ahok
Di sisi lain, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2018 itu menegaskan IMB diterbitkan karena pengembang telah membayar denda akibat membangun di atas lahan reklamasi tanpa IMB. Denda yang ditetapkan sebesar Rp7 miliar.
"Pemerintah memberikan denda sudah sesuai aturan. Dalam hal memberikan denda bukan karena suka-suka saya atau maunya saya," tegasnya.
Ia pun mengakui denda yang diberikan terbilang kecil untuk pengembang besar karena aturan hukumnya yang mengatur demikian.
"Justru menurut saya, kita harus melakukan revisi atas banyak besaran-besaran denda dalam banyak hal, dari mulai urusan parkir sampai urusan bangunan. Terlalu banyak denda yang nilainya sudah kedaluwarsa. Tapi kalau pemerintah memberikan denda tidak bisa pakai selera. Suka atau tidak, itu ada ketentuannya," terangnya.(OL-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved