Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan Ustaz Felix Siauw jadi penceramah di Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Rabu (26/6).
Namun, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyatakan batal mengundang Felix Siauw.
"Intinya begini. Kalau pemprov mengundang, hargai undangan itu. Hargai saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Anies, ceramah kajian bulanan bersama Ustaz Felix Siauw dilakukan secara terbuka, sehingga semua orang bisa mendengar dan menyaksikan. Bahkan bisa merekam ceramahnya dan dimasukkan ke dalam media sosial.
Baca juga: Anies belum Berencana Ajukan Raperda Reklamasi
"Toh ini forum terbuka. Semua bisa mendengarkan dan menyaksikan. Hari ini, semua orang bisa bicara di mana saja, masuk YouTube, bisa didengar. Ini bagian dari sesuatu yang normal," ujar Anies.
Terkait dengan adanya pandangan Pemprov DKI Jakarta memberikan peluang kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam setiap kegiatan yang digelar DKI, Anies menegaskan Pemprov DKI menaati apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, bila pemerintah pusat menyatakan HTI adalah organisasi terlarang, maka Pemprov DKI tidak akan melanggar aturan tersebut.
"Kita tertib ikuti semua peraturan. Insyaallah apa yang dikerjakan Korpri DKI, mereka jalan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Anies. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved