Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anies Sebut ASN Pengundang Muslimah HTI sudah Dijatuhi Sanksi

Selamat Saragih
26/6/2019 20:15
Anies Sebut ASN Pengundang Muslimah HTI sudah Dijatuhi Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta yang membuat surat undangan rapat yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dijatuhi sanksi administrasi.

"Mereka sudah diberikan sanksi dan dibebastugaskan. Ini menunjukkan kita disiplin terhadap aturan," kata Anies, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/6).

Sanksi dijatuhkan, menurut Anies, karena mengundang Muslimah HTI adalah suatu kesalahan. Dengan kata lain, ASN tersebut tidak memperhatikan secara serius aturan pemerintah pusat.

"Itu sudah jelas masalah. Karena mereka siapkan undangan tidak memperhatikan secara serius aturan yang ada. Dan ini menjadi pembelajaran kita," lanjut Anies.


Baca juga: Anies tidak Masalah Felix Siauw Ceramah di Masjid Fatahillah DKI


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, membenarkan pemberian sanksi telah diberikan kepada ASN yang membuat undangan rapat tersebut. Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

"Kita sudah melakukan tindakan. ASN-nya sudah dilakukan berita acara pemeriksaan. Sudah terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53/2010, karena adanya kelalaian dan ketidaktahuan. Kemarin dilaporkan pejabat eselon satu orang yang dikenakan sanksi," kata Chaidir.

Untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terulang lagi, Chaidir telah meminta semua ASN di jajaran Pemprov DKI harus melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan azas kehati-hatian dan mengikuti informasi yang berkembang.

"Lalu berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mengenai mana ormas yang boleh diundang mana yang tidak," ujar Chaidir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya