Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta bukan hanya masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Permasalahan berlanjut hingga hanya untuk kepentingan bisnis semata.
"Tidak ada sama sekali reklamasi itu program pemerintah, reklamasi Jakarta dan banyak terjadi di mana-mana adalah inisiasi bisnis dalam tanda kutip, bukan hanya tujuan ekonomi," kata Tubagus dalam diskusi publik di kantor FORMAPPI, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Baca juga: KNTI Meminta Pergub 206/2016 Segera Dicabut
Ia melanjutkan, bahwa reklamasi merupakan kepentingan untuk memenuhi investasi bisnis yang difasilitasi oleh pemerintah.
"Inisiatif bisnis modal yang kemudian difasilitasi oleh negara atau difasilitasi oleh pemerintah dan dalam Amdalnya, Badan Pelaksana (BP) Reklamasi tahun 2000, itu disebutkan dalam pendahuluan itu disebutkan bahwa reklamasi merupakan untuk memenuhi kepentingan investasi bisnis," ujar Tubagus.
Ia menilai pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri dapat dilanjutkan kembali karena dasar perjanjian berdirinya kawasan reklamasi merupakan ekonomi politik.
"Bisnis yang bukan hanya punya yang penting tentang infrastruktur tetapi ada persoalan bisnis (lainnya) di situ, ada persoalan yang bukan sekedar ekonomi tetapi ada persoalan lainnya, ada ekonomi politiknya," jelas Tubagus.
Tubagus juga menerangkan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim di zamannya pernah mempermasalahkan izin lingkungan hidup, ada protes juga dari masyarakat sipil.
"Kemudian setelah itu LHK pernah keberatan dengan izin lingkungan hidup di zaman Pak Nabiel Makarim, kemudian juga banyak protes dari masyarakat sipil, juga nelayan terhadap dampak sosial dan lingkungannya," ucapnya.
Menurut Tubagus, esensi polemik yang terjadi dengan reklamasi adalah ekonomi politik. Tubagus bahkan dengan tegas reklamasi tidak ada urusan dengan lingkungan hidup. (Iam/A-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved