Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi peluang kepada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI atau swasta untuk mengelola sampah warga Jakarta. Kedua pihak ini diberikan kesempatan untuk mengelola Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (Intermediate Treatment Faciliity-ITF).
Peluang itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah. "Jadi hari ini (Senin, 24/6), kita masukkan rancangan perda pengelolaan sampah. Di sini ada beberapa revisi yang kita butuhkan," kata Anies di Jakarta, Senin (24/6).
Antara lain, lanjut Anies, peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian pengolahan sampah antara. "Pilihan kita apakah BUMD atau swasta," ujar Anies.
Adapun materi muatan usulan revisi perda tersebut antara lain definisi petugas kebersihan diubah menjadi orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha.
"Ada penambahan FPSA atau ITF dalam batang tubuh. Lalu Ketentuan mengenai BLPS (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dimasukkan ke dalam bagian Pendanaan Pengelolaan Sampah," ungkap Anies.
Baca juga: Anies Usul Pembubaran Dinas PE dan Bentuk Perangkat Daerah Baru
Adanya penambahan aturan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk membiayai BLPS yang dilakukan Badan Usaha baik atas dasar penugasan, kerja sama, maupun kemitraan. Penambahan ketentuan untuk mendelegasikan pengaturan mengenai penyelenggaraan FPSA atau ITF ke peraturan di bawah Peraturan Daerah yakni Peraturan Gubernur.
Kemudian penambahan pengaturan mengenai kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan BLPS kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah. Penambahan aturan yang menjelaskan penganggaran BLPS di DKI Jakarta yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan proses penganggaran sesuai dengan perundang-undangan yang ada. (X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
IGC 2025 menjadi side event dari kegiatan Konvensi Sains dan Teknologi Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KSTI).
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Limbah.id kembali mengukuhkan komitmennya terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan dengan menggelar kegiatan plogging pada Minggu (3/8) kemarin, di kawasan Cikini, Jakarta.
Sekdar Jabar Herman Suryatman mengatakan teknologi pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) bisa diterapkan untuk mengatasi meningkatnya beban TPPAS Sarimukti, Bandung Barat.
Menurut Budiarta, pendidikan tentang pengelolaan sampah perlu dimulai sejak dini.
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved