Anies Baswedan Buka Kans Swasta Kelola Sampah

Selamat Saragih
24/6/2019 19:47
Anies Baswedan Buka Kans Swasta Kelola Sampah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Mitha Meinansi)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi peluang kepada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI atau swasta untuk mengelola sampah warga Jakarta. Kedua pihak ini diberikan kesempatan untuk mengelola Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (Intermediate Treatment Faciliity-ITF).

Peluang itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah. "Jadi hari ini (Senin, 24/6), kita masukkan rancangan perda pengelolaan sampah. Di sini ada beberapa revisi yang kita butuhkan," kata Anies di Jakarta, Senin (24/6).

Antara lain, lanjut Anies, peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian pengolahan sampah antara. "Pilihan kita apakah BUMD atau swasta," ujar Anies.

Adapun materi muatan usulan revisi perda tersebut antara lain definisi petugas kebersihan diubah menjadi orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha.

"Ada penambahan FPSA atau ITF dalam batang tubuh. Lalu Ketentuan mengenai BLPS (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dimasukkan ke dalam bagian Pendanaan Pengelolaan Sampah," ungkap Anies.

Baca juga: Anies Usul Pembubaran Dinas PE dan Bentuk Perangkat Daerah Baru

Adanya penambahan aturan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk membiayai BLPS yang dilakukan Badan Usaha baik atas dasar penugasan, kerja sama, maupun kemitraan. Penambahan ketentuan untuk mendelegasikan pengaturan mengenai penyelenggaraan FPSA atau ITF ke peraturan di bawah Peraturan Daerah yakni Peraturan Gubernur.

Kemudian penambahan pengaturan mengenai kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan BLPS kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah. Penambahan aturan yang menjelaskan penganggaran BLPS di DKI Jakarta yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan proses penganggaran sesuai dengan perundang-undangan yang ada. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya