Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mempercayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
"Suasana tadi malam tenang. Mudah-mudahan hari ini Insyaallah berjalan dengan baik dan tenang. Kami percayakan kepada MK untuk mengambil putusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menuturkan akan mempercayakan keamanan jelang putusan MK kepada pihak berwenang.
"Pada aspek keamanan itu yang menjadi tanggung jawab pihak keamanan kita koordinasikan terus sejauh ini berjalan dengan lancar," ujar Anies.
Baca juga: Kiai Ma'ruf Pilih Pantau Putusan MK dari Rumah
Pihak kepolisian dan TNI telah melakukan pengamanan, sebanyak 47.000 personilnya untuk mengamankan 3 gedung lembaga di antaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, dan KPU.
Selain itu, Anies berharap walaupun banyak penutupan ruas jalan di sekitar kawasan MK dan objek vital lainya arus lalu lintas akan tetap lancar.
"Aspek pengaturan lalu lintas sudah dikelola dengan Dishub dan dirlantas. Semua berjalan dengan lancar," tegas Anies.
Dirinya juga akan melihat situasi terlebih dahulu sebelum melakukan inspeksi terhadap titik-titik yang dianggap akan dipadati banyak orang.
"Kita lihat misal mau inspeksi situasi lagi. Kita harap tidak ada hal yang dapat perhatian, so far so good," tutup Anies. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved