Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Pemkab Cirebon Petakan Penyebab Banjir

Nurul Hidayah    
15/2/2026 18:43
Pemkab Cirebon Petakan Penyebab Banjir
Sejumlah warga harus menuntut kendaraannya saat banjir mengepung Kabupaten Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Cirebon memetakan penyebab terjadinya banjir di wilayah mereka. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk menangani banjir yang datang berulang setiap musim penghujan.

“Kami lakukan pemetaan untuk mengetahui sumber masalahnya. Dari hasil sementara, penyebab banjir antara lain pendangkalan sungai dan sampah. Dua hal ini harus segera dibenahi,” tutur Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, Minggu (12/2).

Dua hal ini, menurut dia, harus segera ditangani untuk mencegah berulangnya banjir setiap tahun.
 
Untuk pendangkalan sungai, Pemkab Cirebon terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan BBWS Cimanuk-Cisanggarung. “Perbedaan status kewenangan sungai tidak menjadi hambatan dalam upaya normalisasi,” tuturnya.

Sementara untuk persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Masalah sampah ini harus diselesaikan secara bersama-sama. Perlu sinergi antara pemda dan pemdes agar masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya dan tidak ke sungai.

Dalam kondisi banjir yang terjadi saat ini, Pemkab Cirebon juga telah melakukan langkah penanganan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui bidang Sumber Daya Air (SDA). Salah satunya dengan melakukan pemetaan sungai-sungai yang telah mengalami sedimentasi.


Pembangunan perumahan melalui kajian BPBD


Selain itu, Agus juga menyoroti pembangunan perumahan yang berpotensi memicu banjir. Telah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan setiap pembangunan perumahan dilengkapi kajian dari BPBD.

“Kebijakan tersebut akan kami terapkan di Kabupaten Cirebon. Setiap pembangunan perumahan harus melalui kajian BPBD. Jika dinyatakan layak, pembangunan bisa dilanjutkan. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan,” tambah Agus.

Pembangunan perumahan, khususnya yang membuka lahan baru, wajib dilengkapi dengan sumur resapan. Ke depan, ketentuan ini juga diharapkan berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah pribadi.

“Selama ini banyak rumah warga seluruh lahannya diplur. Ke depan, perlu dikaji agar bangunan menyisakan sekitar lima hingga sepuluh persen lahan untuk resapan air, sehingga air tidak langsung menggenang,” tandasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner