Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kuota Calon Jemaah Haji Bandung Barat Turun Drastis hingga 88,1%

Depi Gunawan
27/11/2025 18:09
Kuota Calon Jemaah Haji Bandung Barat Turun Drastis hingga 88,1%
Plt Kepala Kantor Kemenag Bandung Barat, Mukti Hartono(MI/DEPI GUNAWAN)

KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menggencarkan sosialisasi alokasi kuota haji 2026 di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi gejolak menyusul penurunan kuota haji di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Bandung Barat.

Diketahui, kuota haji di Jawa Barat tahun 2026 turun sebanyak 29.643 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 38.723 orang, lantaran perubahan distribusi oleh pemerintah pusat. Sementara untuk Bandung Barat turun hingga 88,1% dari 1.066 menjadi hanya 130 orang.

"Kami sebetulnya tidak ada urusan terkait haji, tapi kami harus membantu melakukan koordinasi agar dengan adanya kebijakan baru ini tidak memicu gejolak seperti yang terjadi di daerah lain," kata Plt Kepala Kemenag Bandung Barat, Mukti Hartono, Kamis (27/11).

Pihaknya perlu untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas masyarakat, khususnya calon jemaah haji agar tak terjadi gejolak seperti di daerah lain.

"Di daerah lain sudah terjadi gejolak terkait adanya penyesuaian kuota haji. Kami sebenarnya tidak ada hak untuk berbicara soal haji, tapi kami punya kewajiban untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas," jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bandung Barat, Enjah Sugiarto mengatakan, banyak calon jemaah yang terdampak dari kebijakan ini, baik yang awalnya akan berangkat di tahun 2026 ataupun yang akan berangkat di tahun 2030 digeser jadi 2034.

Enjah menyebut, untuk calon jemaah haji Bandung Barat dalam waiting list per hari Senin kemarin sebanyak 21.765 orang. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dari awalnya kuota sebanyak 130 urut proporsi dan lansia sebanyak 65 orang.

"Jumlah 195 ini kemudian kita verifikasi. Pertama untuk lansia kita pastikan mereka bukan jemaah yang sudah meninggal. Kedua ada proteksi 18 tahun, artinya jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama," bebernya.

Kemudian, lanjut Enjah, ada jemaah yang menunda keberangkatan. Misalkan, karena alasan sedang hamil, kondisi ekonomi dan lainnya, sehingga setelah diverifikasi dari 195 hari ini hanya 167 orang dengan rincian 105 porsi urut dan 62 porsi lansia.

"Sisanya karena tadi sudah ada yang meninggal, menunda keberangkatan atau yang terkena proteksi 18 tahun keberangkatan haji," ujarnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner