Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Sengketa Lahan, SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Menang di Tingkat Kasasi

Reza Sunarya
17/11/2025 00:39
Sengketa Lahan, SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Menang di Tingkat Kasasi
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao(MI/REZA SUNARYA)

PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memenangkan kasasi atas sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang sebelumnya dimenangkan 12 ahli waris H Kartim bin Saipan. Sebelumnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa kemenangan ini mengakhiri ketidakpastian yang selama bertahun-tahun membayangi sekolah, guru, hingga orangtua siswa. Sengketa telah berlangsung jauh sebelum kepemimpinannya dan telah melalui proses panjang.

"Masalah gugatan itu sudah sangat lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang," kata  Binzein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (16/11)

Menurutnya, kemenangan Pemkab karena majelis hakim menilai fakta hukum berpihak kepada pemerintah daerah. "Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta yang sebenarnya. Faktanya, lahan itu milik kita."

Om Zein menegaskan kemenangan ini menjadi momentum untuk merapikan seluruh administrasi aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum pemkab sangat kuat sejak awal. Pemkab telah menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga sekarang. Pemkab Purwakarta memiliki bukti status tingkat kepemilikan yang sah.

Menurut dia, putusan kasasi No 4763K/PDT/2025  12 November 2025, adalah putusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menerima permohonan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

Putusan ini bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta akan menguatkan atau membatalkan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025), yang sebelumnya memenangkan para penggugat.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner