Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Gentar soal Gugatan Jumlah Siswa dalam Rombel, KDM akan Libatkan Sekolah Swasta di PPDB

Naviandri
26/8/2025 13:29
Gentar soal Gugatan Jumlah Siswa dalam Rombel, KDM akan Libatkan Sekolah Swasta di PPDB
Delapan organisasi sekolah swasta cabut gugatan di PTUN Bandung.(Dok FKSS Jabar)

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi rupanya gentar saat digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta terkait jumlah siswa maksimal dalam rombongan belajar (rombel). Setelah melakukan dua kali audiensi dengan para organisasi sekolah swasta, ia akhirnya mengalah.

Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memilih memenuhi tuntutan para organisasi sekolah swasta itu daripada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terus berlanjut. Gugatan delapan organisasi sekolah swasta atas aturan yang menjadi dasar jumlah maksimal 50 siswa per rombel di sekolah negeri di PTUN Bandung pun akan dicabut.

“Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah kami kembali melakukan audensi dengan pemprov yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pada Senin (25/8). Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi, ter-cover, jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut,” ungkap Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar, Alex Edward, Senin.

Menurut Alex, dalam pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang di dalamnya terdapat kebijakan penambahan rombel. Pada dasarnya gubernur telah mengakomodir keinginan dari para penggugat.

“Salah satu poin kesepakatan adalah melakukan tracking dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Selain untuk, pemerintah akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan tahun mendatang,” terangnya.

Ketua FKSS SMA Jabar Ade Hendriana membeberkan, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah. Karenanya mereka sepakat untuk mencabut gugatan. 

“Yang utama semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar, tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto menyebut, telah dicapai beberapa kesepakatan dengan sekolah swasta. Kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jabar. 

“Kami telah menerima dari pihak penggugat, dari FKKS Jabar dan 5 BMPS kabupaten kota yang berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami. Mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya sudah diajukan ke PTUN,” imbuhnya.

Purwanto juga menjelaskan, kesepakatan soal tracking siswa yang belum mendapat sekolah untuk kemudian diarahkan ke masuk ke sekolah swasta akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak. Menurut data, ada 507.581 siswa di Jabar saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri. Nantinya siswa-siswa itu akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Kita bersama-sama akan membuat tim untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah. Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa dikejar masuk ke sekolah swasta,” tandasnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner