Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Mudahkan Layanan, Kota Sukabumi Buka Loket Pembayaran PBB-P2 di RT dan RW

Benny Bastiandy
24/8/2025 19:51
Mudahkan Layanan, Kota Sukabumi Buka Loket Pembayaran PBB-P2 di RT dan RW
Camat Gunungpuyuh, Wira Yudha Setiawan.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMBAYARAN pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, bisa dilakukan hingga tingkat lingkungan masyarakat. Kemudahan pembayaran itu merupakan bagian inovasi untuk mendongkrak penerimaan PBB-P2.

Salah satunya dilakukan di Kecamatan Gunungpuyuh. Pemerintah kecamatan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW  mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran.

"Jadi, di tingkat RT dan RW itu sudah dibuka loket pembayaran PBB-P2," kata Camat Gunungpuyuh, Wira Yudha Setiawan, Minggu (24/8).

Dibukanya loket pembayaran PBB-P2 di lingkungan masyarakat merupakan upaya memanfaatkan layanan digital dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Sukabumi dan yang disiapkan bank bjb. Misalnya pemanfaatan aplikasi Spadasantun dan Qris BJB.

"Ini sangat membantu masyarakat membayar PBB-P2. Mereka tak perlu datang ke kantor bank bjb atau ke kantor BKPD," ucapnya.

Adanya layanan jemput bola berdampak terhadap meningkatnya antusisme masyarakat wajib pajak membayar PBB-P2. Kondisi itu berbanding lurus dengan realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Gunungpuyuh yang sudah mencapai 64,77%.

"Kami optimistis, hingga 30 September 2025 atau masa jatuh tempo, penerimaan PBB-P2 di wilayah kami bisa sesuai target yang ditetapkan," pungkasnya.

Berdasarkan data BKPD Kota Sukabumi, pada semester I atau periode Januari-Juli tahun ini, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp7,27 miliar. Diakumulasi, penerimaanya sebesar 65,35% dari target pada anggaran murni sebesar Rp11,13 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengatakan tahun ini telah diterbitkan sebanyak 108.459 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Dari total penerimaan sebesar Rp7,27 miliar hingga pertengahan tahun, jumlah SPPT yang telah dibayar sebanyak 63.178 lembar.

"Besaran nilai penetapan PBB-P2 tahun ini di Kota Sukabumi hanya naik sebesar 1,97% dari tahun lalu. Ada penambahan wajib pajak baru," ungkapnya.

Dia menyebut, kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2 hingga pertengahan tahun berkisar 58,25%. Persentasenya meningkat dibanding tahun lalu pada periode yang sama dengan total SPPT yang dibayar sebanyak 28.771 lembar.

"Target PBB-P2 tahun ini terdapat penyesuaian menjadi Rp14,8 miliar setelah perubahan APBD," imbuhnya.

Pembebasan denda

Pemkot Sukabumi memberikan relaksasi PBB-P2 tahun ini. Kebijakan relaksasi dilaksanakan dengan membebaskan denda masa pajak hingga 2024.

Program ini mulai berlaku sejak Juni-30 September 2025 atau bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2.

"Jika kewajiban belum dipenuhi hingga akhir periode, maka sanksi administrasi akan diberlakukan kembali," pungkas Andri.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner