Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, terancam pidana hingga denda milIARAN rupiah karena diduga mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin Amdal.
Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, mengatakan tempat pembuangan akhir yang belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berarti kegiatan operasionalnya belum memiliki kajian kelayakan lingkungan yang memadai untuk dampak besarnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
TPA Cikolotok di Kabupaten Purwakarta, tambahnya, hingga saat ini diduga belum memiliki izin Amdal. Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memiliki kepatuhan terhadap aturan, yakni Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang mewajibkan TPA untuk memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar kajian dampak lingkungan dan standar operasional.
"Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat," tandasnya, Minggu (24/8)
Menurut Agus, mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan yang sesuai dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya, sesuai dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi menyatakan Dokumen UPL/KL saat diminta dokumen oleh Kementrian Lingkungan Hidup memang tidak ada karena hilang.
"Terkait dokumen TPA Cikolotok, saat itu pengelola msih berstatus Dinas Kebersihan sudah mengajukan UPL/KL dan dokumennya ada. Namun, pada 2014 saat akan mendapatkan bantuan untuk perluasan TPA dari Kementerian PU, dokumen tersebut tidak ada karena hilang entah kemana," paparnya.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Hadirnya da'i kondang dan publik figur ini, merupakan bagian dari tujuan dilaksanakannya Persis Ramadhan Expo
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja loka
Bank Mandiri kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved