Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Pemkab Indramayu Hapuskan Sanksi Tunggakan PBB

Nurul Hidayah    
25/8/2025 19:07
Pemkab Indramayu Hapuskan Sanksi Tunggakan PBB
Bupati Indramayu Lucky Hakim memimpin rapat koordinasi.(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Indramayu menghapuskan sanksi tunggakan pajak. Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya), serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

“Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan,” tutur Lucky Hakim, Senin (25/8).

Dengan dihapusnya sanksi administrasi, dia berharap warga Kabupaten Indramayu bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir adanya denda. Sebab kini denda untuk tunggakan PBB dihapuskan 100%.

Dia berharap kebijakan penghapusan denda ini bisa menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani denda. Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100%.

Lucky juga menambahkan bahwa penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal, sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah.

“Kami juga berharap insentif ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sejak diluncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang.

Menurutnya, langkah ini terutama berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Untuk mendukung kebijakan ini, kami membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” jelas dia.

Hingga akhir Juli lalu, sudah ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2, yaitu Desa Pawidean (peringkat 1), Desa Jatisawit (peringkat 2), dan Desa Sukalila (peringkat 3) di Kecamatan Jatibarang. Hadiah pun telah diserahkan kepada desa-desa tersebut.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner