Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tangkap 13 Tersangka, Polda Jabar masih Mengejar 4 Tersangka Lain dalam Kasus Perdagangan Bayi

Sugeng Sumariyadi
17/7/2025 18:56
Tangkap 13 Tersangka, Polda Jabar masih Mengejar 4 Tersangka Lain dalam Kasus Perdagangan Bayi
Polda Jawa Barat memperlihatkan 13 tersangka pelaku perdagangan bayi kepada wartawan.(MI/SUMARIYADI)

SETELAH menangkap 13 tersangka, Polda Jawa Barat masih memburu empat pelaku perdagangan bayi. Satu pelaku dengan inisial L, merupakan otak sekaligus penyandang dana dalam sindikat ini.

"Dia warga Indonesia yang tinggal di Jakarta. Saat ini, dia bepergian ke luar negeri. Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan, dan akan menghubungi Interpol," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan, Kamis (17/7).

Ke-13 tersangka yang sudah ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan satu lelaki. Peran mereka berbeda-beda dalam sindikat ini.

Surawan mengungkapkan dalam penyidikan, tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2023. Mereka sudah melakukan perdagangan terhadap 25 bayi.

Sebanyak 15 bayi berusia 5-14 bulan sudah dikirimkan ke Singapura. Lima bayi lainnya bisa diamankan dan saat ini dalam perawatan di sebuah panti asuhan, setelah sebelumnya diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung. Satu bayi sudah diadopsi di Indoensia secara ilegal.

"Saat ini, kami masih melakukan pelacakan keberadaan 4 bayi lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, para perekrut bayi yang terdiri dari 4 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung. Bayi-bayi yang mereka perdagangkan juga berasal dari Jawa Barat.


Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AF, seorang perekrut, warga Jalan Sumintapura, Desa Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Dia dilaporkan korban yang merupakan orangtua dari seorang bayi.

Korban mengiklankan bayi yang masih dalam kandungannya lewat media sosial untuk diadopsi orang lain. AF pun menghubungi. Mereka sepakat dengan harga Rp10 juta untuk sang bayi.

Namun, setelah bayi itu lahir, AF hanya memberi Rp600 ribu. Dia membawa bayi dan tidak melunasi janjinya. Korban pun melapor ke Polda Jawa Barat.

Dalam pengembangan, AF menyerahkan bayi itu kepada empat penampung, dengan harga Rp10 juta sampai Rp16 juta per bayi. Selanjutnya bayi diserahkan pada pengasuh yang mendapat gaji Rp2,5 juta sampai bayi itu dikirim ke Jakarta pada usia 2-3 bulan.

Selanjutnya bayi dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah mendapat dokumen jati diri, akta dan paspor asli tapi palsu, sang bayi dikirimkan ke Singapura. Di Pontianak, bayi-bayi dicarikan orangtua kandung dan dimasukkan ke dalam kartu keluarga mereka.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menangkap AF pada 3 Juli di rumahnya. Setelah itu, tersangka YN, DHH dan EM, yang merupakan penampung juga ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada 6 Juli

"Tersangka ke-13 atau yang terakhir kami tangkap ialah Y, perempuan berusia 35 tahun. Dia ber-KTP Jakarta, tapi tinggal di Kalimantan Barat," tambah Hendra.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner