Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kejahatan itu tidak hanya melangar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini dinyatakan DP3A menyikapi terbongkarnya kasus perdagangan anak ke Singpaura oleh Polda Jabar.
“Sebagai dinas yang harus memberikan perlindungan terhadap anak, baik penculikan maupun penjualan, siapapun yang melakukannya, yang jelas kan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar KUHP dan yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan orangtua,” tegas Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati pada Rabu (16/7).
Uum menambahkan, penculikan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, secara spesifik ketentuan tentang penculikan anak lebih detail diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 328 sampai Pasal 334 tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan.
“Penculikan baik dewasa maupun anak-anak diatur dalam Pasal 328 KUHP sampai dengan Pasal 334 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Lalu di Pasal 330 ayat 2 KUHP secara khusus mengatur tentang penculikan anak di bawah umur,” terangnya.
Menurut Uum, pada Pasal 330 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang penculikan anak juga menetapkan sanksi bagi pelaku penculikan anak di bawah umur 18 tahun atau orang yang tidak mampu membela diri. Maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun. Untuk upaya pencegahan, sosialisasi terhadap masyarakat penting dilakukan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik jual beli anak.
“Kalau edukasi agar tidak terjadi bagi masyarakat yang belum melakukannya, pasti sosialisasi undang-undang perlu dilakukan supaya masyarakat paham bahwa itu adalah ada sanksi hukum yang berisiko. Namun bagi yang sudah menjadi pelaku, mereka harus diproses sesuai hukum,” paparnya.
Sementara itu terkait dengan bayi-bayi korban perdagangan oleh Polda Jabar kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat yang berada di Jalan Purnawarman Bandung untuk memastikan bayi-bayi korban perdagangan orang dalam kondisi baik. Terdapat lima bayi yang dititipkan di sana.
Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Peri Sopian mengatakan, kelima bayi itu dititipkan dari Polda Jabar pada Senin (14/7) malam. Saat serah terima itu, kondisi bayi dicek bidan dari pihak panti dan hasilnya dalam keadaan sehat secara fisik.
“Kelima bayi korban penjualan anak itu dititipkan ke panti asuhan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Prinsipnya kami menerima amanah ini, karena kami bagian dari lembaga yang memberikan pengasuhan kepada anak-anak terlantar atau eksploitasi anak, anak yatim piatu. Adapun ke depannya itu kembali kepada kebijakan dari Polda Jabar,” tandasnya.
Peri memastikan tim dari Polda Jabar rutin datang ke panti untuk melakukan kunjungan, adapaun jenis kelamin lima bayi itu, dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masih berusia 5 bulan hingga 1 tahun. Mereka ditempatkan di lantai tiga, bersama sejumlah bayi lain yang sudah lebih dulu tinggal di panti tersebut. Setiap bayi ditempatkan di sebuah ranjang khusus, dilengkapi mainan dan dot susu. Satu ruangan itu, diisi oleh 19 bayi, termasuk lima bayi korban penjualan bayi internasional.
“Di ruangan tersebut, terdapat empat pengasuh bayi yang bertugas menjaga dan menyiapkan semua kebutuhan para bayi malang tersebut. Kini kelima bayi tersebut ditempatkan di ruangan yang sama dengan bayi lainnya agar cepat beradaptasi,” lanjutnya.
Saat disinggung kemungkinan untuk diadopsi oleh masyarakat umum, Peri menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, baik terhadap anak yang dititipkan Polda Jabar ataupun anak lain yang sudah lama tinggal di panti asuhan tersebut.
“Kalau adopsi kami tidak akan mengizinkan, baik yang ada anak yang ada di sini maupun yang lima anak tersebut apalagi yang lima anak tersebut, masih bagian dari titipan dalam hal ini pihak kepolisian. Saat ini total ada 61 anak yang dirawat, termasuk lima bayi titipan dari Polda Jabar,” sambungnya. (AN/E-4)
Pusat kebugaran revolusioner dengan konsep fleksibel, kelas inovatif, dan stickfit pertama di Asia
Kesiapsiagaan itu dibutuhkan karena wilayah Kabupaten Bandung Barat menjadi kawasan paling rentan dan terdampak
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta per orang untuk mengawal barang tersebut.
Massa melakukan aksi simpatik. Mereka menyuarakan keprihatinan atas kasus meningglany Affan Kurniawan
Saya memang tegas-tegasan. Tapi itu semua demi kebaikan Kabupaten Cianjur
Pantauan drone thermal pada Jumat (29/8) dini hari, terdeteksi pergerakan macan tutul mengarah ke area karantina.
Hujan yang turun sekitar pukul 14.30 WIB juga tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa.
Pada 2024 lalu,belanja kacamata mencapai US $158,5 miliar dan diperkirakan meningkat menjadi US $173,9 pada tahun ini,
Potensi produksi padi di Kabupaten Cianjur tahun ini selama periode Januari-Agustus meningkat dibanding tahun lalu
Aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing, tolak upah murah, stop PHK dan bentuk Satgas PHK.
Kehadiran Migrant Center ini sebagai upaya memberikan informasi kepada tenaga kerja yang hendak dikirim ke luar negeri
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
Program 3 juta rumah bukanlah hal mudah terlebih di saat kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti saat ini
PULUHAN anggota Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyekatan di Jalur nasional tepatnya di Pos Letter U lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kini lokasi itu telah bertransformasi menjadi pusat aktivitas produktif yang relevan dengan tuntutan zaman.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan keselamatan berkendara, mengingat banyaknya risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Bandung.
Bukan tidak mungkin ada yang ingin mempertahankan aktivitas kotor dengan cara menjual benih lobster secara ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved