Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Perdagangan Bayi Merupakan Pelanggaran Berat

Naviandri
17/7/2025 12:05
Perdagangan Bayi Merupakan Pelanggaran Berat
Penangkapan pelaku perdagangan bayi oleh Polda Jabar.(MI/Naviandri)

DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kejahatan itu tidak hanya melangar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini dinyatakan DP3A menyikapi terbongkarnya kasus perdagangan anak ke Singpaura oleh Polda Jabar.

“Sebagai dinas yang harus memberikan perlindungan terhadap anak, baik penculikan maupun penjualan, siapapun yang melakukannya, yang jelas kan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar KUHP dan yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan orangtua,” tegas Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati pada Rabu (16/7).

Uum menambahkan, penculikan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, secara spesifik ketentuan tentang penculikan anak lebih detail diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 328 sampai Pasal 334 tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan.

“Penculikan baik dewasa maupun anak-anak diatur dalam Pasal 328 KUHP sampai dengan Pasal 334 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Lalu di Pasal 330 ayat 2 KUHP secara khusus mengatur tentang penculikan anak di bawah umur,” terangnya. 

Menurut Uum, pada Pasal 330 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang penculikan anak juga menetapkan sanksi bagi pelaku penculikan anak di bawah umur 18 tahun atau orang yang tidak mampu membela diri. Maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun. Untuk upaya pencegahan, sosialisasi terhadap masyarakat penting dilakukan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik jual beli anak. 

“Kalau edukasi agar tidak terjadi bagi masyarakat yang belum melakukannya, pasti sosialisasi undang-undang perlu dilakukan supaya masyarakat paham bahwa itu adalah ada sanksi hukum yang berisiko. Namun bagi yang sudah menjadi pelaku, mereka harus diproses sesuai hukum,” paparnya. 

Dititipkan di Panti Asuhan

Sementara itu terkait dengan bayi-bayi korban perdagangan oleh Polda Jabar kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat yang berada di Jalan Purnawarman Bandung untuk memastikan bayi-bayi korban perdagangan orang dalam kondisi baik. Terdapat lima bayi yang dititipkan di sana.

Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Peri Sopian mengatakan, kelima bayi itu dititipkan dari Polda Jabar pada Senin (14/7) malam. Saat serah terima itu, kondisi bayi dicek bidan dari pihak panti dan hasilnya dalam keadaan sehat secara fisik. 

“Kelima bayi korban penjualan anak itu dititipkan ke panti asuhan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Prinsipnya kami menerima amanah ini, karena kami bagian dari lembaga yang memberikan pengasuhan kepada anak-anak terlantar atau eksploitasi anak, anak yatim piatu. Adapun ke depannya itu kembali kepada kebijakan dari Polda Jabar,” tandasnya.

Peri memastikan tim dari Polda Jabar rutin datang ke panti untuk melakukan kunjungan, adapaun jenis kelamin lima bayi itu, dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masih berusia 5 bulan hingga 1 tahun. Mereka ditempatkan di lantai tiga, bersama sejumlah bayi lain yang sudah lebih dulu tinggal di panti tersebut. Setiap bayi ditempatkan di sebuah ranjang khusus, dilengkapi mainan dan dot susu. Satu ruangan itu, diisi oleh 19 bayi, termasuk lima bayi korban penjualan bayi internasional.

“Di ruangan tersebut, terdapat empat pengasuh bayi yang bertugas menjaga dan menyiapkan semua kebutuhan para bayi malang tersebut. Kini kelima bayi tersebut ditempatkan di ruangan yang sama dengan bayi lainnya agar cepat beradaptasi,” lanjutnya.

Saat disinggung kemungkinan untuk diadopsi oleh masyarakat umum, Peri menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, baik terhadap anak yang dititipkan Polda Jabar ataupun anak lain yang sudah lama tinggal di panti asuhan tersebut.

“Kalau adopsi kami tidak akan mengizinkan, baik yang ada anak yang ada di sini maupun yang lima anak tersebut apalagi yang lima anak tersebut, masih bagian dari titipan dalam hal ini pihak kepolisian. Saat ini total ada 61 anak yang dirawat, termasuk lima bayi titipan dari Polda Jabar,” sambungnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner