Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kejahatan itu tidak hanya melangar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini dinyatakan DP3A menyikapi terbongkarnya kasus perdagangan anak ke Singpaura oleh Polda Jabar.
“Sebagai dinas yang harus memberikan perlindungan terhadap anak, baik penculikan maupun penjualan, siapapun yang melakukannya, yang jelas kan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar KUHP dan yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan orangtua,” tegas Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati pada Rabu (16/7).
Uum menambahkan, penculikan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, secara spesifik ketentuan tentang penculikan anak lebih detail diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 328 sampai Pasal 334 tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan.
“Penculikan baik dewasa maupun anak-anak diatur dalam Pasal 328 KUHP sampai dengan Pasal 334 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Lalu di Pasal 330 ayat 2 KUHP secara khusus mengatur tentang penculikan anak di bawah umur,” terangnya.
Menurut Uum, pada Pasal 330 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang penculikan anak juga menetapkan sanksi bagi pelaku penculikan anak di bawah umur 18 tahun atau orang yang tidak mampu membela diri. Maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun. Untuk upaya pencegahan, sosialisasi terhadap masyarakat penting dilakukan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik jual beli anak.
“Kalau edukasi agar tidak terjadi bagi masyarakat yang belum melakukannya, pasti sosialisasi undang-undang perlu dilakukan supaya masyarakat paham bahwa itu adalah ada sanksi hukum yang berisiko. Namun bagi yang sudah menjadi pelaku, mereka harus diproses sesuai hukum,” paparnya.
Sementara itu terkait dengan bayi-bayi korban perdagangan oleh Polda Jabar kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat yang berada di Jalan Purnawarman Bandung untuk memastikan bayi-bayi korban perdagangan orang dalam kondisi baik. Terdapat lima bayi yang dititipkan di sana.
Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Peri Sopian mengatakan, kelima bayi itu dititipkan dari Polda Jabar pada Senin (14/7) malam. Saat serah terima itu, kondisi bayi dicek bidan dari pihak panti dan hasilnya dalam keadaan sehat secara fisik.
“Kelima bayi korban penjualan anak itu dititipkan ke panti asuhan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Prinsipnya kami menerima amanah ini, karena kami bagian dari lembaga yang memberikan pengasuhan kepada anak-anak terlantar atau eksploitasi anak, anak yatim piatu. Adapun ke depannya itu kembali kepada kebijakan dari Polda Jabar,” tandasnya.
Peri memastikan tim dari Polda Jabar rutin datang ke panti untuk melakukan kunjungan, adapaun jenis kelamin lima bayi itu, dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masih berusia 5 bulan hingga 1 tahun. Mereka ditempatkan di lantai tiga, bersama sejumlah bayi lain yang sudah lebih dulu tinggal di panti tersebut. Setiap bayi ditempatkan di sebuah ranjang khusus, dilengkapi mainan dan dot susu. Satu ruangan itu, diisi oleh 19 bayi, termasuk lima bayi korban penjualan bayi internasional.
“Di ruangan tersebut, terdapat empat pengasuh bayi yang bertugas menjaga dan menyiapkan semua kebutuhan para bayi malang tersebut. Kini kelima bayi tersebut ditempatkan di ruangan yang sama dengan bayi lainnya agar cepat beradaptasi,” lanjutnya.
Saat disinggung kemungkinan untuk diadopsi oleh masyarakat umum, Peri menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, baik terhadap anak yang dititipkan Polda Jabar ataupun anak lain yang sudah lama tinggal di panti asuhan tersebut.
“Kalau adopsi kami tidak akan mengizinkan, baik yang ada anak yang ada di sini maupun yang lima anak tersebut apalagi yang lima anak tersebut, masih bagian dari titipan dalam hal ini pihak kepolisian. Saat ini total ada 61 anak yang dirawat, termasuk lima bayi titipan dari Polda Jabar,” sambungnya. (AN/E-4)
Pengecekan untuk memastikan harga, bobot, dan mutu beras sesuai standar pemerintah.
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama dua hari dilakukan untuk mengumpulkan data atau keterangan terkait dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik Pemkab Bandung Barat itu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tembakau sintesis siap edar.
Penghargaan ini diinisiasi sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat performa dan jaringan kolaborasi antar pelaku BPR Syariah.
Mereka punya cara sendiri untuk memandang permasalahan dan mendapatkan solusinya. Seperti dengan berdialog secara persuasif
Penyaluran dilakukan melalui beragam saluran. Di antaranya melalui toko retail, toko-toko beras di pasar, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian.
Peralatan radiologi di Indonesia tidak kalah dengan yang ada di negera lain. Baik di ASEAN, Asia maupun di Eropa.
Dengan menyatukan langkah bersama, BPRS akan mempunyai suara yang kuat dan masukan yang kuat kepada regulator serta pemangku kepentingan
Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah.
Peningkatan kasus tetap harus diwaspadai bersama. Masyarakat harus terus melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan rasa bangga karena Kota Bandung dipercaya menjadi tuan rumah konvensi nasional berskala internasional ini.
Menkes minta RS Maranatha terus melakukan inovasi. Rumah sakit ini harus berkembang, untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat,"
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi kedokteran. Salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Warga Kampung Kalilunyu, RT/RW 04, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, mengeluhkan kondisi air sumur mereka yang kini sudah tercemar limbah
Surat edaran larangan meminta bantuan di jalan raya tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved