Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Subang Ringkus Komplotan Penjebol Mesin ATM

Reza Sunarya
26/5/2025 19:04
Polres Subang Ringkus Komplotan Penjebol Mesin ATM
Polres Subang meringkus 5 pelaku pembobol ATM(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Subang meringkus 5 residivis, spesialis pembobol mesin ATM dengan modus menggunakan mesin Las.

Dari hasil membobol ATM tersebut, para komplotan ini berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa lima tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI telah ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai sebesar Rp200 juta.

"Kelima pelaku menggunakan modus membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dijatuhkan, kemudian membawa kabur uang di dalamnya menggunakan mobil,"jelasnya, Senin (26/5).

Dia menyebutkan para komplotan spesialis pembobol mesin ATM ini, sebelumnya telah beraksi membobol mesin ATM di Purwadadi.

Kasus ini terungkap saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan Patroli di wilayah hukum Polres Subang. Pelaku diringkus di Jalan Cigugur, Kampung Cigugur, Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

"Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksi pencurian mesin ATM Bank BJB Purwadadi di Dusun Blok Sakola, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang," tambahnya.

Dalam penangkapan komplotan spesialis pembobol ATM tersebut, dua orang pelaku sempat melawan petugas. Mereka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

"Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita 1 buah mesin Las, 1 buah tabung Oksigen ukuran 50 Kg,1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 1 buah mesin ATM, 1 unit mobil Xenia warna hitam Nopol : B-1768-EOV, dan uang tunai Rp200.000.000," kata kapolres.

Para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner