Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGUSAHA ekspor dan impor di Tanah Air berpotensi merugi hingga puluhan miliar rupiah akibat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2025. Mereka berpotensi harus membayar lebih biaya peti kemas menginap di pelabuhan.
"Kami juga harus bersiap membayar penalti atas wanprestasi yang terjadi akibat waktu pengiriman barang ekspor yang tidak sesuai perjanjian. Kerugian yang lebih besar ialah turunnya kepercayaan buyer di negara-negara tujuan ekspor," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Iwa Koswara, di Bandung, Senin (17/3).
Pada masa angkutan Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB itu mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol, selama 16 hari, mulai Senin (24/3) sampai Selasa (8/4).
Iwa menambahkan, APKB berharap dan sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar kegiatan angkutan ekspor dan impor dalam kargo, termasuk kegiatan yang dikecualikan. Sudah tiga tahun terakhir, angkutan ekspor impor dikeluarkan dari kegiatan yang dikecualikan.
"Sebelumnya, angkutan ekspor impor masuk dalam kegiatan yang dikecualikan. Tiga tahun terakhir, kami dikeluarkan dan upaya untuk kembali terus kami upayakan, tapi tidak mendapat tanggapan pemerintah," lanjut Iwa.
Dia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pengusaha di Indonesia kesulitan order dari luar negeri. Pada awal 2025 order kembali meningkat mencapai 10%-15%, terutama untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Adanya pembatasan angkutan ekspor impor selama 16 hari pada masa angkutan lebaran, akan sangat menggangu aktivitas ekspor. "Ini jadi gangguan terbesar," tandas Iwa.
Sementara untuk bahan baku impor yang terpaksa harus menginap lebih lama di pelabuhan, membutuhkan biaya yang sangat besar. Kebijakan itu akan membuat ribuan kontainer menginap lebih lama di pelabuhan, sehingga harus membayar biaya lebih besar. Pembatasan akan membuat suplai bahan baku menjadi terlambat.
"Padahal, kami harus berhemat. Saat ini, sebenarnya kesempatan bagi pengusaha ekspor impor untuk meningkatkan efisiensi," tambahnya.
Diminati investor
Sementara itu, Yohanes Setiawan, Bendahara APKB yang juga Ketua APKB Purwakarta menambahkan pengusaha meminta pemerintah lebih bijak, dengan tidak membatasi kegiatan ekspor impor.
"Kami yakin angkutan barang ekspor impor tidak akan mengganggu. Kondisi infrastuktur, baik di jalan tol maupun non-tol sudah sangat bagus," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini para investor dari luar negeri masih sangat tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu faktornya, sumber daya manusia (SDM) pekerja di Indonesia memiliki kualitas yang lebih baik di banding negara lain, seperti Vietnam.
Namun, soal perizinan dan kebijakan di Indonesia masih menjadi keluhan. Dalam perizinan, untuk membuka usaha dibutuhkan waktu lebih dari dua tahun, sedangkan di Vietnam hanya butuh 6 bulan atau kurang dari 1 tahun.
"Selain itu, ada kerikil-kerikil lain yang dikeluhkan. Salah satunya, kebijakan pembatasan angkutan, seperti yang terjadi saat ini," tandasnya.
Sebelumnya, keluhan atas kebijakan pembatasan angkutan di masa angkutan Lebaran juga dikeluhkan banyak asosiasi lainnya. Di antaranya Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
Mereka meminta pemerintah mengoreksi aturan itu atau mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.
PERTANDINGAN pembuka Piala Presiden 2025 mempertemukan Persib Bandung melawan klub kuat asal Thailand, Port FC, yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), pada Minggu (6/7).
Pernyataan pejabat negara itu berdampak meluas hingga pada akhirnya merugikan para petani pembudidaya ikan di keramba jaring apung (KJA).
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Korban hilang pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pengkolan Mala, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Turnamen mobile legend ini diselenggarakan untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda terhadap permainan tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi bertekad melakukan perubahan tata ruang di wilayah Puncak dan Megamendung, di Kabupaten Bogor.
HUJAN deras di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (5/7) sore menimbulkan bencana longsor dan banjir.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved