Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

PBHI Minta KY Awasi MA dan PN Bandung Terkait PK Alex Denni

Naviandri
12/2/2025 18:13
PBHI Minta KY Awasi MA dan PN Bandung Terkait PK Alex Denni
PBHI menyerahkan surat permintaan kepada KY untuk melakukan pengawasan upaya PK yang dilakukan terpidana korupsi Alex Denni(DOK/PBHI)

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni.

Terpidana kasus korupsi itu pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN. Dia telah menjalani masa hukumannya selama delapan bulan dari vonis 1 tahun penjara.

Alex juga telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Desember 2024 lalu.

PBHI juga telah meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Alex Denni di tingkat PK serta Pengadilan Negeri Bandung yang telah  menyidangkan kasus ini.

Permintaan PBHI ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KY, Amzulian Rifai dan telah dikirimkan pada Selasa (4/2) pekan lalu.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani, Rabu (12/2) mengatakan, berkas perkara Alex Denni untuk pemeriksaan pada tingkat PK telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Kepaniteraan MA. Namun, hingga saat ini berkas PK perkara tersebut belum diterima Kepaniteraan MA sehingga belum terdapat nomor register perkara PK.

Padahal, berdasarkan pedoman yang dirilis MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara permohonan PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai.

“Kini Alex Denni yang telah menjalani masa hukumannya selama delapan
bulan dari vonis 1 tahun penjara dan telah mengajukan PK melalui PN Bandung sejak 12 Desember 2024. Berkas PK yang hingga saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang menghambat jalannya peradilan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 48 Tahun 2009,” papar Julius.

Menurut dia, tidak diunggahnya informasi terkait perkara tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta tidak disampaikannya informasi kepada kuasa hukum maupun pihak pencari
keadilan, jelas  bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi proses keadilan.

Keadaan ini tentu menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Karena itu, dalam rangka mengungkap kebenaran materiil guna mewujudkan keadilan yang hakiki serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, PBHI meminta Komisi Yudisial RI perlu segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

“Selain melakukan pengawasan terhadap MA yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat PK, PBHI meminta KY memanggil dan memeriksa PN Bandung terkait berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pada tingkat PK atas nama terpidana Alex Denni yang saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA meski telah dikirim kepada Panitera MA pada 12 Desember 2024,” tegas Julius.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner