Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kristiadi
24/1/2025 16:43
Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap menjelaskan berkaitan dengan vonis 1,8 tahun penjara bagi 4 orang anak langsung ditangani Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.(MI/Kristiadi)

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara dan biaya perkara Rp2.500 kepada empat orang terdakwa diduga salah tangkap. Keempat terdakwa berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, warga Kawalu, dan RRP, 15, warga Sukarame, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Keempat orang terdakwa diduga salah tangkap tersebut bersaksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Taufik, 27, warga Sangkali, Kecamatan Mangkubumi, di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongsari, pada Minggu (19/12/2024). Korban mengalami luka di punggung dan jarinya nyaris putus.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap mengatakan, sidang anak yang digelar menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa berinisial DW, FM, RW, dan RRP selama 1,8 tahun dan mereka langsung dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

"Vonis 4 terdakwa diduga salah tangkap, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dewi Rindaryati, anggota Zeni Zenal Mutaqin dan Maryam Broo. Dalam vonis tersebut, keempatnya dijatuhkan hukuman 1, 8 tahun penjara, biaya perkara Rp2.500, Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan kuasa hukum terdakwa pikir-pikir hingga diberi waktu selama tujuh hari," katanya, Kamis (23/1).

Dia mengatakan, upaya hukum masih tetap terbuka bagi jaksa penuntut umum (JPU) atau kuasa hukum terdakwa dapat pengajuan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, tapi kalau tidak ada pengajuan banding dalam tujuh hari, majelis hakim akan menetapkan putusan tetap atau inkrah.

Vonis kepada empat orang terdakwa yang meringankan, antara lain belum pernah dipenjara, dua orang berstatus masih sekolah dan dua orang putus sekolah.

"Keempat terdakwa yang memberatkan melakukan penganiayaan dan tergabung dalam kelompok motor, korban luka berat, anak memberikan keterangan terbelit-belit, tidak mengakui perbuatan. Namun, anak-anak ini ke depannya bisa memperbaiki tingkah laku pada masa depannya dan mereka harus beretika baik," ujarnya.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Ahmad Sidik mengatakan, vonis terhadap empat terdakwa merupakan hasil pertimbangan hingga diambil alih majelis hakim dan para terdakwa terbukti di persidangan. Karena, korban melihat muka jelas. Salah satu hal yang menjadi petunjuk ialah rambut pirang salah satu pelaku.

Di samping itu, ada hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendampingi di Polres Tasikmalaya Kota, orangtua, penasehat hukum, dan mereka telah mengakui perbuatannya.

"Dengan dasar pertimbangan hakim yang menolak alibi-alibi, tapi kami memiliki hak apakah pikir-pikir, banding. Karena, vonis 1,8 tahun ini ke depannya akan ditangani oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung hingga mereka tidak di masuk tahanan khusus anak di Polsek Tawang karena adanya masalah terkait anak," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriadi, mengatakan vonis terhadap empat terdakwa yang dilakukan oleh majelis hakim sangat mengecewakan. Terlebih, semua pengajuan keberatan ditolak termasuk semua bukti disangkal. Karena, majelis hakim mengacu kepada penelitian Bapas dan di persidangan CCTV tidak dijadikan alat bukti tapi malah yang diperlihatkan anak bergerombol.

"Anak bergerombol itu banyak dan kami melampirkan video termasuk foto bekas penyiksaan tidak dibahas dan tidak semua harus difoto, termasuk semua yang diajukan tidak dipertimbangkan. Namun, satu anak di Jakarta juga tidak dibahas dan kami akan mengajukan banding," paparnya. (AD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner