Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata, Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur

Benny Bastiandy
18/12/2024 16:12
Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata, Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur
DNF, pegawai Kementerian Pertanian, ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (18/12).(MI/BENNY BASTIANDY)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF. Dia diduga terlibat kasus dugaan pidana korupsi program bantuan dari Kementerian Pertanian.

Saat ini, DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian itu dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur. Sebelumnya, pada Senin (9/12) pekan lalu, Kejaksaan Negeri Cianjur sudah menahan terlebih dulu tersangka lainnya berinisial SO.

Dugaan korupsi itu bersumber dari program bantuan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total pagu anggaran program bantuan tersebut sebesar Rp13.448.000.000.

Bantuan dialokasikan di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan pekan lalu tim penyidik Kejari Cianjur sudah memanggil DNF. Namun yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan karena alasan sakit.

"Itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit, sehingga tim memastikan apakah betul DNF ini sakit. Kami mengutus tim ke Jakarta untuk mengecek. Memang benar yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," katanya kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Rabu (18/12).

Selanjutnya tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua. DNF cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan pada Selasa (17/2).
"Alhamdulillah, yang bersangkutan datang," tuturnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata Kamin, D selanjutnya ditahan. Saat ini DNF bersama SO dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.

"Antara DNF dan S sekarang dilakukan penahahan selama 20 hari. Kami titipkan di LP Kelas II B Cianjur," tuturnya.

Kamin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak LP untuk memantau kondisi kesehatan DNF yang informasinya mengalami sakit paru-paru. "Insya Allah di dalam LP sudah ada dokter. Nanti kalau ada keluhan atau apa bisa ditindaklanjuti. Kita lihat perkembangannya," ucap dia.

Kamin menegaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk tersangka lain tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp8,8 miliar. Saat ini tim penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

"Dari hasil penyidikan, tim penyidik sudah menerima pengembalian berupa uang sebesar Rp120 juta. Sudah kami simpan di rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) kejaksaan dan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Camry dan handphone empat buah. Karena ini menyangkut kerugian sebesar Rp8,8 miliar, maka tim masih berupaya untuk melakukan asset tracing, sehingga, nanti kerugian itu bisa pulih atau bisa kembali," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner