Pemkab Kuningan Batalkan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah

Nurul Hidayah
06/12/2024 19:58
Pemkab Kuningan Batalkan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah
Penjabat (PJ) Bupati Kuningan, Agus Toyib.(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Kuningan membatalkan kegiatan Jalsah Salanah  jamaah Ahmadiyah Indonesia yang akan digelar di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Saat melakukan koordinasi dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor penjabat (PJ) Bupati Kuningan, Agus Toyib mengklaim bahwa jamaah Ahmadiyah bersedia untuk membatalkan kegiatan tersebut demi kondusivitas. Selanjutnya untuk jamaah yang berasal dari luar kota pun sudah kembali ke daerahnya masing-masing.

"Fasilitas yang digunakan untuk kegiatan ini pun sudah dibongkar," tutur Agus,  Jumat (6/12).

Saat disinggung mengenai keberatan sejumlah pihak terkait pelarangan kegiatan Jalsah salanah ini, Agus mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya menegakkan aturan yang sudah ada.

"Kita memiliki Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat," ungkapnya.

Dalam salah satu pasal berbunyi bahwa melarang aktivitas jamaah  Ahmadiyah dalam bentuk apapun sepanjang terkait dengan penyebaran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

Selain itu ada pula surat keputusan bersama atau SKB dari 3 kementerian yaitu Kementerian agama, Kejaksaan dan kementerian dalam negeri yang membatasi kegiatan jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

"Kita hanya menegakkan aturan itu saja," tegas Agus.

Seperti diketahui pelarangan kegiatan Jalsah Salanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah l, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Rabu (4/12). Hasilnya, mereka melarang kegiatan Jalsah Salanah jamaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor yang rencananya digelar pekan ini.

Aparat keamanan pun melakukan blokade yaitu menutup jalan masuk menuju Desa Manislor. Setiap kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke desa diputarbalikkan kembali.

Sementara itu Buldan Burhanudin dari kehumasan JAI mengaku bingung dengan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah ini.

"Kami melakukannya di rumah sendiri, di tanah sendiri, tidak di rumah orang lain dan biaya juga biaya sendiri," ungkapnya.

Dia mengaku, mereka tidak memiliki ruang untuk melakukan negosiasi.

Di sisi lain, Ahmadiyah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan terdaftar dalam berita acara negara sejak 1953. "Sampai sekarang pun tidak dibubarkan," tutur Buldan.

Ini menunjukkan bahwa Ahmadiyah juga memiliki hak yang sama dengan organisasi lain di Indonesia.

Sebelum kegiatan, lanjut Buldan, mereka sudah melakukan sosialisasi dan memberitahu mengenai kegiatan ini dan berapa jumlah yang akan datang. Bahkan pimpinan pemerintah daerah pun bersedia untuk datang dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

"Tahun lalu wakil bupati juga menyambut. Pada 2023 lancar, tidak ada masalah. Tahun ini kenapa jadi masalah," tutur Buldan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner