Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Gerebek Indekos Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Dago Bandung

Depi Gunawan
19/11/2024 19:05
Polisi Gerebek Indekos Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Dago Bandung
Polres Cimahi menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba.(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG pria yang bekerja sebagai editor bernama Rafi nekat memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Usaha itu dilakukannya di sebuah kamar indekos di kawasan Dago, Kota Bandung selama setahun terakhir dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Bisnis haram yang dilakukan Rafi akhirnya terendus setelah tempat indekosnya digerebek polisi. Ia tak bisa mengelak ketika petugas menemukan beberapa barang bukti seperti tembakau sintetis yang sudah jadi, bahan cairan sintesis dan sabu.

"Jika dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil kita temukan dari rumah indekos pelaku senilai Rp1 miliar. Atas penyitaan ini, kita  menyelamatkan 50 ribu jiwa yang tidak terjerumus narkotika," kata Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto di lokasi, Selasa (19/11).

Ia menjelaskan, pengungkapan rumah produksi tembakau sintesis ini berawal dari ditangkapnya pemakai tembakau sintesis bernama Sandi di Melong, Cimahi Selatan.

"Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi awalnya menangkap konsumen Rafi, kemudian petugas mengembangkan kasus sehingga kita temukan tempat pembuatan tembakau sintetis di Dago," bebernya.

Dalam memproduksi tembakau sintetis ini, Rafi menerima bahan-bahannya dari pesanan online. Kemudian ia mengedarkannya ke daerah sekitar Bandung dan lainnya.

"Untuk bahan-bahannya, pelaku memesan melalui online. Kemudian yang bersangkutan meraciknya sendiri di tempat ini bahkan ia memvideokan bagaimana pembuatan tembakau sintetis yang dijualnya," ungkapnya.

Selain wilayah Bandung Raya, ia juga mengedarkan tembakau sintetis tersebut hingga ke luar Pulau Jawa seperti Menado.

"Keuntungannya Rp5 juta per 1 kilogram. Dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 7-10 kilogram tembakau sintetis. Sementara penjualan dengan sistem online," tuturnya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," ucapnya.

Sementara itu Rafi mengaku mengetahui cara meracik tembakau sintetis dari seseorang yang masih diburu polisi. "Saya dibuatkan cara meraciknya. Setiap buat itu divideo buat laporan kepada dia," ucap Rafi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner