Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pasutri belum Kantongi Dokumen Sah Ikut Istbat Nikah di Kota Sukabumi

Benny Bastiandy
23/8/2024 18:49
Pasutri belum Kantongi Dokumen Sah Ikut Istbat Nikah di Kota Sukabumi
Pelaksanaan isbat nikah di Kota Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

MASIH banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi, Jawa
Barat, yang menikah tanpa tercatat pada dokumen negara. Kondisi itu membuat mereka tak memiliki buku nikah sebagai bukti legalisasi pernikahan yang tercatat negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, tak memungkiri fenomena tersebut. Salah satu upaya solusi menanganinya dengan melaksanakan istbat nikah gratis bagi pasutri yang memenuhi syarat.

"Masih ada pasutri yang status perkawinannya tidak tercatat pada KTP atau KK (Kartu Keluarga). Hal ini yang coba kami fasilitasi dengan melaksanakan istbat gratis. Kegiatan ini sebetulnya rutin kami laksanakan setiap tahun," ujarnya, di sela istbat nikah di salah satu pusat perbelanjaan di ruas Jalan RE Martadinata, Jumat (23/8).

Baca juga : Atap Tiga Ruang Kelas SDN Cibadak Ambruk, Dua Ruang Kelas Terancam

Program istbat nikah merupakan gawean bareng Disdukcapil Kota Sukabumi
dengan Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama. Bagi pasutri yang sudah melaksanakan istbat nikah akan langsung mendapatkan dokumen
kependudukan secara lengkap.

"Jadi dokumen itu berupa amar putusan dari Pengadilan Agama, buku nikah
dari Kementerian Agama, serta KTP dan KK dari Disdukcapil termasuk Akta
Kelahiran atau apabila memiliki anak akan mendapatkan KIA (Kartu Identitas Anak)," ujarnya.

Kardina menegaskan, Disdukcapil terus menyosialisasikan agar masyarakat
yang sudah menikah tapi belum memiliki dokumen legalisasi negara agar
mengikuti program istbat nikah. Mereka pun harus aktif melaporkan, sehingga nanti mereka mendapat pembinaan.

Baca juga : Destination Wedding, Tren Baru Bagi Calon Pengantin untuk Rayakan Momen Spesial

"Kami akan memberikan arahan agar pasutri tersebut bisa mengikuti itsbat nikah," ungkap dia.

Pada kegiatan istbat nikah kali ini, lanjut Kardina, terdapat 40 pasutri yang mendaftar. Namun hasil verifikasi dan validasi, hanya 10 pasutri yang memenuhi persyaratan.

"Kegiatan itsbat ini bertujuan membantu masyarakat yang memang ingin
memiliki dokumen buku nikah yang sah," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner