Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

NasDem Tasikmalaya Fasilitasi Pernikahan 15 Pasangan Suami Istri

Kristiadi
18/3/2024 19:50
NasDem Tasikmalaya Fasilitasi Pernikahan 15 Pasangan Suami Istri
Prosesi sidang isbat nikah massal.( ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

SEBANYAK 15 pasangan di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, disahkan sebagai pasangan suami istri oleh Pengadilan Agama melalui sidang isbat nikah massal. Kegiatan itu difasilitasi Partai NasDem Kota Tasikmalaya.

Belasan pasutri sumringah. Mereka mendapat buku nikah dan diakui negara.

Sidang isbat pengesahan perkawinan yang dilakukan pasangan yang rata-rata berusia 23 hingga 50 tahun. Sebelumnya, beberapa di antara mereka sudah menikah di bawah tangan, menikah agama, dan nikah siri.

Baca juga : NasDem Kabupaten Tasikmalaya Mulai Memikirkan Pilkada

Mereka mengaku tidak melakukan pernikahan yang dicatat negara, karena terbentur biaya. Mereka menikah di tengah pandemi Covid-19.

Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem, Kota Tasikmalaya Yoke Yuliantie mengatakan, dirinya prihatin atas kondisi warga yang belum memiliki buku nikah. Untuk itu, Partai NasDem memfasilitasi permohonan pengesahan perkawinan mereka secara gratis bagi 15 orang pasangan suami istri.

Sidang pengesahan perkawinan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen DPD Partai NasDem dalam memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca juga : NasDem Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Barisan

"Partai NasDem mendorong para kadernya untuk merangkul masyarakat dan berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih mandiri. Kami sering kali menyapa masyarakat, dan menemukan masalah di Kecamatan Indihiang dan Cipedes karena banyak pasutri menikah di bawah tangan," katanya, Senin (18/3).

Ia mengatakan, pengesahan perkawinan menghadirkan 2 hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya. Pernikahan dilakukan dalam waktu 30 menit untuk setiap pasangan.

"Kami berharap agar masyarakat tidak lagi memilih kawin di bawah tangan. Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) juga memberi kemudahan untuk pasutri melangsungkan perkawinan dengan biaya terjangkau," tambahnya.

Pasangan suami istri Siti Nurjanah, 23, dan Cepi Somantri, 23, warga Kampung Bojong, Kelurahan Sukawenang, Kecamatan Cipedes, mengaku menikah sejak 2019 secara agama. Namun, mereka mengalami kesulitan ketika hendak membuat akta kelahiran dan masuk sekolah anak.

"Kami senang bisa mendapat kartu nikah. Sekarang kami bisa mengurus surat-surat yang dibutuhkan dan menyekolahkan anak," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner