Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

Sugeng Sumariyadi
28/12/2023 14:46
Polda Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo(MI/SUGENG SUMARIYADI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari total kerugian negara senilai Rp5,4 miliar, penyidik berhasil menyita kembali dana sebesar Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengungkapkan, dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari 184 saksi dan tiga saksi ahli.

"Tersangka membuat data-data fiktif yang diajukan untuk menerima dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-10. Dia juga melengkapinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktir," ungkapnya, Kamis (28/12).

Daftar nama yang diajukan, tambah dia, merupakan nama tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19. Setelah cair dan masuk ke rekening setiap nama, dana itu diminta lagi dan dikumpulkan.

Setelah itu, tersangka membaginya untuk uang kas ruangan covid-19, dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan, serta untuk kepentingan pribadinya. "Praktik ini jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penanganan covid-19," tambah Ibrahim.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Deni Oktavianto menambahkan aksi dilakukan tersangka selama dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Pada 2020, anggaran yang dicairkan berasal dari APBN dan pada 2021 dari APBD Kabupaten Sukabumi.

"Kami secara bertahap menyita kembali dana yang sudah dibagikan itu. Totalnya, sampai hari ini, kami bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,8 miliar," tambahnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman untuk tersangka ialah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (SG/Sugeng Sumariyadi)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner