Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut Lucius, UU Pemilu sudah mengatur klasifikasi pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika jadi calon peserta pemilu.
Sebab, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.
Berbeda dengan Partai Ummat yang pemohonannya sudah ditolak MK, Partai Gelora tidak mengungat ambang batas pencalonan presiden
Para pemohon perlu uraikan secara cermat agar subjek hukum yang bisa diberikan kedudukan hukum itu jelas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap mengenai usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Alasan perbaikan ekonomi tidak masuk dalam klasifikasi menunda pemili di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Prof. Sri Yunanto mengatakan UU Pemilu hanya mengatur pada keserentakan dan ditunjuknya pejabat, namun mekanisme penunjukkan untuk pergantiannya belum diatur.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Berkaca pemilu 2019 dan pilkada 2020, ada banyak masalah yang ditemui dan semestinya diperbaiki demi mewujudkan pesta demokrasi yang lebih baik di 2024.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Norma yang paling banyak diuji ialah Pasal 222 UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20%.
Setelah sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR untuk tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu.
Menurut Sufmi, dinamika perubahan PT sama sekali belum dibicarakan di tingkat parlemen.
Dalam banyak riset, ditemukan bahwa sistem proporsional terbuka itu memiliki potensi yang lebih besar dalam meningkatkan faktor penggunaan politik uang dalam pemilu.
Revisi kedua UU Pemilu dan Pilkada dibutuhkan sebagai syarat menekan dampak negatif dari sistem proporsional terbuka.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024 dimundur menjadi 2025, sebagaimana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.
Keduanya menguji konstitusionalitas norma terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undamg No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved