Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut rancangan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakart, Selasa (9/3).
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU akan segera membuat simulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan 2024 seperti diatur dalam undang-undang.
"Kami sedang menyiapkan simulasi mengacu kepada UU No. 7/2017 dan UU No. 10/2016 (UU Pilkada).
Tentu KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan UU," ujar Ilham ketika dihubungi, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, dibatalkannya rencana revisi UU Pemilu berimplikasi pada jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Jika dilakukan revisi terhadap UU Pemilu, jadwal pemilihan kepala daerah dinormalisasi menjadi 2022 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2017) dan 2023 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2018). Sedangkan pada UU Pemilu saat ini, jadwal pilkada diserentakan, menjadi November 2024, adapun pemilu presiden dan legislatif (pemilu nasional) digelar hanya beberapa bulan sebelum pilkada Maret 2024. Ilham juga menyampaikan KPU saat ini tengah membuat kajian dan evaluasi untuk persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.
"Nanti akan kami sampaikan (kajiannya) ke DPR dan pemerintah," tuturnya.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU saat ini tengah fokus pada evaluasi dan simulasi serta pencermatan terhadap seluruh regulasi yang ada. Ketika pendalaman dan simulasi telah selesai dilakukan, imbuh Raka, KPU akan membahas masalah yang penting bersama pemerintah dan DPR.
"Jika diberikan ruang, KPU akan memberikan masukan terhadap persoalan-persoalan krusial yang perlu dicarikan solusinya," ucapnya.
Ia pun menuturkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan untuk mengatur hal-hal yang perlu dan belum diakomodir dalam UU Pemilu saat ini. (OL-13)
Baca Juga: Revisi RUU Pemilu dan RUU ITE tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved