Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RUU Pemilu Resmi Dicabut, KPU Siapkan Simulasi dan Kajian

Indriyani Astuti
09/3/2021 16:33
RUU Pemilu Resmi Dicabut, KPU Siapkan Simulasi dan Kajian
Warga sedang melintas di lukisan dinding KPU.(Antara)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut rancangan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakart, Selasa (9/3).

Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU akan segera membuat simulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan 2024 seperti diatur dalam undang-undang.

"Kami sedang menyiapkan simulasi mengacu kepada UU No. 7/2017 dan UU No. 10/2016 (UU Pilkada).

Tentu KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan UU," ujar Ilham ketika dihubungi, Selasa (9/3).

Untuk diketahui, dibatalkannya rencana revisi UU Pemilu berimplikasi pada jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Jika dilakukan revisi terhadap UU Pemilu, jadwal pemilihan kepala daerah dinormalisasi menjadi 2022 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2017) dan 2023 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2018). Sedangkan pada UU Pemilu saat ini, jadwal pilkada diserentakan, menjadi November 2024, adapun pemilu presiden dan legislatif (pemilu nasional) digelar hanya beberapa bulan sebelum pilkada Maret 2024. Ilham juga menyampaikan KPU saat ini tengah membuat kajian dan evaluasi untuk persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.

"Nanti akan kami sampaikan (kajiannya) ke DPR dan pemerintah," tuturnya.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU saat ini tengah fokus pada evaluasi dan simulasi serta pencermatan terhadap seluruh regulasi yang ada. Ketika pendalaman dan simulasi telah selesai dilakukan, imbuh Raka, KPU akan membahas masalah yang penting bersama pemerintah dan DPR.

"Jika diberikan ruang, KPU akan memberikan masukan terhadap persoalan-persoalan krusial yang perlu dicarikan solusinya," ucapnya.

Ia pun menuturkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan untuk mengatur hal-hal yang perlu dan belum diakomodir dalam UU Pemilu saat ini. (OL-13)

Baca Juga: Revisi RUU Pemilu dan RUU ITE tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2021



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya