PEMBAHASAN RUU Pemilu masih menuai pro da kontra di kalangan pemerhati pemilu bahkan beberapa fraksi menolak revisi tersebut meski pun draft revisi telah dibuat. Salah satu pasal dalam draft tersebut mengatur tentang daftar pemilih khusus yang dinilai dapat menimbulkan permasalahan terkait daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi mengatakan KPU sebagai pelaksana undang- undang masih menunggu perkembangan lebih lanjut pembahasan RUU Pemilu.
"KPU sebagai pelaksana UU menunggu perkembangan lebih lanjut bagaimana pembahasan dan data pemilih tetap ini untuk pemilu yang lebih baik," ucapnya, Sabtu (30/1).
Data DPT lanjutnya merupakan unsur penting dalam pemilihan sehingga pengaturannya pun harus cermat.
"Rinciannya kami belum diterima bagaimana konsep dan normanya seperti apa. Tapi kalau nanti diberi ruang akan kami berikan pandangan atau pendapatan"
Dia meyakini saat ini proses pembahasan masih berjalan. Kemudian pada saatnya nanti akan dikaji lebih lanjut jika hal tersebut sudah dipastikan menjadi undang-undang.
"Jadi UU dilaksakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan KPU," tukasnya. (Sru/OL-09).