Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN RUU Pemilu masih menuai pro da kontra di kalangan pemerhati pemilu bahkan beberapa fraksi menolak revisi tersebut meski pun draft revisi telah dibuat. Salah satu pasal dalam draft tersebut mengatur tentang daftar pemilih khusus yang dinilai dapat menimbulkan permasalahan terkait daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi mengatakan KPU sebagai pelaksana undang- undang masih menunggu perkembangan lebih lanjut pembahasan RUU Pemilu.
"KPU sebagai pelaksana UU menunggu perkembangan lebih lanjut bagaimana pembahasan dan data pemilih tetap ini untuk pemilu yang lebih baik," ucapnya, Sabtu (30/1).
Data DPT lanjutnya merupakan unsur penting dalam pemilihan sehingga pengaturannya pun harus cermat.
"Rinciannya kami belum diterima bagaimana konsep dan normanya seperti apa. Tapi kalau nanti diberi ruang akan kami berikan pandangan atau pendapatan"
Dia meyakini saat ini proses pembahasan masih berjalan. Kemudian pada saatnya nanti akan dikaji lebih lanjut jika hal tersebut sudah dipastikan menjadi undang-undang.
"Jadi UU dilaksakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan KPU," tukasnya. (Sru/OL-09).
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved