Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai penghentian atau penundaan pembahasan RUU Pemilu saat ini membuat ruang pembahasan soal sistem pemilu makin sempit dan cenderung tidak maksimal.
Titi di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini perlu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik sehingga memberikan andil yang bagus terhadap demokrasi Indonesia.
Sistem pemilu yang baik bertujuan untuk koherensi sistem pemilu dengan sistem kepartaian, sistem pemerintahan, efektivitas pemerintahan, memperkuat representasi dan inklusifitas serta tentunya demi meningkatkan partisipasi pemilih.
"Sangat diperlukan itikad baik (membahas sistem dan aturan perundang-undangan pemilu) dan bukan sekedar untuk mengamankan kepentingan dan eksistensi pragmatis," kata dia.
Menurut Titi, isu krusial sistem pemilu yang selalu berkaitan dengan persaingan antar partai dalam memperoleh kursi, membuat pembahasan menjadi abai terhadap tujuan dari sistem pemilu.
"Pendekatan pragmatis dalam pembahasan RUU Pemilu cenderung lebih dominan ketimbang mewujudkan desain pemilu yang demokratis dan konstitusional dengan visi misi yang jelas," kata dia.
RUU pemilu menurut dia perlu dilakukan pembahasan untuk mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.
"Namun melihat durasi waktu yang tersisa agak sulit kalau kita kemudian punya waktu memadai untuk memenuhi harapan-harapan di dalam menata penjadwalan keserentakan (Pemilu 2024), sehingga sebaiknya pembahasan sistem pemilu sebaiknya diorientasikan untuk pasca 2024," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Singgung Maraknya Dinasti Politik
Dalam pembahasan, lanjut Titi Pemerintah dan DPR perlu membentuk tim ahli lintas disiplin untuk merumuskan naskah RUU bidang politik yang komprehensif.
"Dan koheren antara desain sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem perwakilan, serta sistem pemerintahan," ujarnya.
Termasuk pula lanjut dia soal memilih model keserentakan yang konstitusional, demokratis, berkeadilan, dan mampu melayani pemilih dengan sebaik mungkin untuk bisa menggunakan hak pilihnya secara mudah, sederhana, dan cerdas.(OL-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved