Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyerukan agar kadernya tidak lagi membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan UU itu mestinya tidak terburu-buru.
"Revisi UU Pemilu tidak boleh terburu-buru, butuh partisipasi publik. Situasi saat ini tidak tepat. Ketua umum DPP PKB perintahkan Fraksi PKB hentikan pembahasan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Menurut Luqman, revisi UU Pemilu harus menyelesaikan masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada Pemilu 2019. Masalah itu seperti banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang kelelahan dan berujung meninggal. Kemudian politik uang yang masih menjadi persoalan.
Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Nasdem Dinilai Utamakan Kepentingan Publik
Luqman mengatakan, perlu aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tegas dan efektif.
"Semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup," ujar Luqman.
Sorotan lainnya yakni masih minimnya afirmasi kepada kaum perempuan. Tidak ada keharusan dalam aturan pemilu untuk menempatkan calon legislatif perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan.
Selain itu, UU Pemilu belum memberi ruang bagi kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan pemilu. Khususnya pada pemungutan dan penghitungan suara.
"Jika teknologi digunakan dengan tepat, pasti akan berdampak positif pada kualitas pelaksanaan pemilu dan akan mengurangi anggaran biaya pemilu secara signifikan," kata Luqman.
Muhaimin Iskandar, kata Luqman, menginginkan agar revisi UU Pemilu terhindar dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis.
Menurut dia, kondisi ini kerap terjadi pada regulasi pemilu sebelumnya.
Mengesampingkan pembahasan revisi UU Pemilu juga tidak terlepas dari situasi pandemi covid-19. PKB mendesak energi dan sumber daya dikerahkan untuk menangani pandemi dari sektor ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan.
"Fraksi PKB di DPR menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10 nomor 2016 yakni November 2024," ucap Luqman. (OL-1)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Mengenai usulan Pilkada tak langsung, Sekjen Partai Golkar menilai bahwa keterlibatan representasi masyarakat daerah harus tetap ada.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
Cak Imin menyatakan 100 Sekolah Rakyat rintisan yang memanfaatkan aset bangunan milik negara telah siap beroperasi dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan sebanyak 100 Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi penuh pada awal Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved