Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERNYATAAN NasDem terkait revisi RUU Pemilu dinilai sebagai sikap tegas dan idealisme partai yang mementingkan kepentingan yang lebih besar dibandingkan kepentingan kekuasaan. Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Sabtu (6/2).
"Ini statement yang idealis sekali di mana NasDem lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar yakni kondisi pandemi ini. Ini yang sebetulnya sangat diharapkan dari sikap partai," ujarnya.
Sikap prioritas tersebut seharusnya diikuti oleh partai atau politisi lain. Kondisi ekonomi yang buruk di tengah pandemi saat ini harus menjadi sikap tegas semua pihak untuk bersama bergerak memulihkan kondisi bangsa.
Partai NasDem, menurut Dedi, berpijak pada dua hal yakni RUU Pemilu belum krusial untuk dilakukan perubahan.
"RUU Pemilu belum krusial atau mendesak untuk direvisi serta NasDem masih memikirkan sistem pilihannya apakah tetap terbuka atau tertutup proposional seperti di jalan orde baru dulu," terangnya.
Dalam kondisi tertentu seperti pandemi covid-19 saat ini penolakan yang ditegaskan oleh NasDem sangat menarik perhatian publik. Partai politik lain dapat melihat peluang tersebut. Jika partai politik yang masih ngotot merevisi RUU Pemilu dapat dilihat sebagai orientasi kekuasaan.
"Nasdem berpihak pada kepentingan yang lebih besar berpihak kepada publik. Jadi orientasi kekuasaan itu tidak perlu mengemuka. Okelah itu bisa dilakukan tapi bukan pada momentum sekarang," tegasnya. (OL-14)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RIĀ Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved