Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PERNYATAAN NasDem terkait revisi RUU Pemilu dinilai sebagai sikap tegas dan idealisme partai yang mementingkan kepentingan yang lebih besar dibandingkan kepentingan kekuasaan. Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Sabtu (6/2).
"Ini statement yang idealis sekali di mana NasDem lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar yakni kondisi pandemi ini. Ini yang sebetulnya sangat diharapkan dari sikap partai," ujarnya.
Sikap prioritas tersebut seharusnya diikuti oleh partai atau politisi lain. Kondisi ekonomi yang buruk di tengah pandemi saat ini harus menjadi sikap tegas semua pihak untuk bersama bergerak memulihkan kondisi bangsa.
Partai NasDem, menurut Dedi, berpijak pada dua hal yakni RUU Pemilu belum krusial untuk dilakukan perubahan.
"RUU Pemilu belum krusial atau mendesak untuk direvisi serta NasDem masih memikirkan sistem pilihannya apakah tetap terbuka atau tertutup proposional seperti di jalan orde baru dulu," terangnya.
Dalam kondisi tertentu seperti pandemi covid-19 saat ini penolakan yang ditegaskan oleh NasDem sangat menarik perhatian publik. Partai politik lain dapat melihat peluang tersebut. Jika partai politik yang masih ngotot merevisi RUU Pemilu dapat dilihat sebagai orientasi kekuasaan.
"Nasdem berpihak pada kepentingan yang lebih besar berpihak kepada publik. Jadi orientasi kekuasaan itu tidak perlu mengemuka. Okelah itu bisa dilakukan tapi bukan pada momentum sekarang," tegasnya. (OL-14)
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai keputusan politik yang tepat untuk meredam gejolak publik.
NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Itu terhitung mulai 1 September 2025.
DORONG peningkatan keterampilan masyarakat dengan berbagai cara sebagai bagian upaya membangun kemandirian setiap anak bangsa.
Ahmad Sahroni yang semula merupakan Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi I. Rusdi Masse Mappasessu yang awalnya anggota Komisi IV menggantikan posisi Sahroni.
Rotasi tersebut menempatkan Ahmad Sahroni sebagai anggota Komisi I DPR RI, sementara posisi Wakil Ketua Komisi III diisi oleh kader NasDem Rusdi Masse Mappasessu.
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved