Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERNYATAAN NasDem terkait revisi RUU Pemilu dinilai sebagai sikap tegas dan idealisme partai yang mementingkan kepentingan yang lebih besar dibandingkan kepentingan kekuasaan. Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Sabtu (6/2).
"Ini statement yang idealis sekali di mana NasDem lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar yakni kondisi pandemi ini. Ini yang sebetulnya sangat diharapkan dari sikap partai," ujarnya.
Sikap prioritas tersebut seharusnya diikuti oleh partai atau politisi lain. Kondisi ekonomi yang buruk di tengah pandemi saat ini harus menjadi sikap tegas semua pihak untuk bersama bergerak memulihkan kondisi bangsa.
Partai NasDem, menurut Dedi, berpijak pada dua hal yakni RUU Pemilu belum krusial untuk dilakukan perubahan.
"RUU Pemilu belum krusial atau mendesak untuk direvisi serta NasDem masih memikirkan sistem pilihannya apakah tetap terbuka atau tertutup proposional seperti di jalan orde baru dulu," terangnya.
Dalam kondisi tertentu seperti pandemi covid-19 saat ini penolakan yang ditegaskan oleh NasDem sangat menarik perhatian publik. Partai politik lain dapat melihat peluang tersebut. Jika partai politik yang masih ngotot merevisi RUU Pemilu dapat dilihat sebagai orientasi kekuasaan.
"Nasdem berpihak pada kepentingan yang lebih besar berpihak kepada publik. Jadi orientasi kekuasaan itu tidak perlu mengemuka. Okelah itu bisa dilakukan tapi bukan pada momentum sekarang," tegasnya. (OL-14)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved