Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Berkaca pemilu 2019 dan pilkada 2020, ada banyak masalah yang ditemui dan semestinya diperbaiki demi mewujudkan pesta demokrasi yang lebih baik di 2024.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Norma yang paling banyak diuji ialah Pasal 222 UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20%.
Setelah sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR untuk tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu.
Menurut Sufmi, dinamika perubahan PT sama sekali belum dibicarakan di tingkat parlemen.
Dalam banyak riset, ditemukan bahwa sistem proporsional terbuka itu memiliki potensi yang lebih besar dalam meningkatkan faktor penggunaan politik uang dalam pemilu.
Revisi kedua UU Pemilu dan Pilkada dibutuhkan sebagai syarat menekan dampak negatif dari sistem proporsional terbuka.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024 dimundur menjadi 2025, sebagaimana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.
Keduanya menguji konstitusionalitas norma terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undamg No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Menurut Saan, penuntasan pandemi covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani reivisi UU Pemilu.
Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.
Para pemohon yakni 1 orang PPS dari Depok, 1 PPK dari Depok, 1 KPPS dari Kabupaten Bantul, dan 1 orang PPK dari Kabupaten Sleman.
“Jika narasi calon tunggal itu terus dikembangkan, kader-kader bangsa terbaik akan dihambat karena tidak bisa ikut serta dalam pemilu,” pungkasnya
Revisi RUU Pemilu disiapkan untuk memikirkan ulang desain Pemilu agar memperdalam proses demokratisasi dan memperkuat sistem presidensial dengan menumbuhkan fairness electoral.
Menurut Burhanuddin, akan muncul persoalan legitimasi penjabat kepala daerah yang menggantikan gubernur, bupati/ wali kota yang masa jabatannya habis sebelum 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved