Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TEMUAN dugaan praktek kecurangan dalam verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan ke Komisi II DPR, perlu tindakan serius, tegas, dan kehati-hatian. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah mengambil kesimpulan saat rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (11/1).
“Siapa pun pihak yang memiliki bukti, kami persilahkan menempuh jalur hukum. Baik konteks hukum kepemiluan melalui sengketa di Bawaslu, maupun hukum pidana umum jika itu ada delik pidana. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/1).
Komisi II DPR secara proposional menggunakan kewenangan konstitusional dalam fungsi pengawasan, untuk mengawasi KPU sebagai institusi mitra kerja DPR. “Kami juga menerima banyak saran, masukan dan kritik dari masyarakat terkait hal ini. Bukti-bukti dimaksud sangat relevan apabila disampaikan kepada kami dan masyarakat bisa menyurati kami untuk memminta waktu dan kita segera agendakan jika hal itu merupakan hal yang sangat urgen,” ungkap Rifqinizamy.
Ada enam poin yang dihasilkan dalam rapat tertutup itu. Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Rapat Kerja Dolli Kurnia Tanjdung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Luqito.
“Dalam point satu ditegaskan bahwa kami mengingatkan kepada KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya di setiap tahapan tahapan pemiu 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqinizamy.
DPR, kata Rifqinizamy, menekankan penyelenggara pemilu untuk menjadi institusi yang berintegritas, independen, dan profesional. Kemudian KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.
“Kami bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama tidak berubah, dan menjadi bagian dari PKPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut bersama-sama,” kata Rifqinizamy.
Baca juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Saat dikonfirmasi terkait keputusan itu, anggota KPU Idham Kholik menerangkan saat ini KPU sedang melakukan pengaturan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagai tindak lanjut Putusan MK RI No. 80/PUU-XX/2022
“Oleh karena itu, KPU memerintahkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan uji publik rancangan dapil pemilu anggota DPRD Provinsi,” ucapnya. (P-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved