Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMUAN dugaan praktek kecurangan dalam verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan ke Komisi II DPR, perlu tindakan serius, tegas, dan kehati-hatian. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah mengambil kesimpulan saat rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (11/1).
“Siapa pun pihak yang memiliki bukti, kami persilahkan menempuh jalur hukum. Baik konteks hukum kepemiluan melalui sengketa di Bawaslu, maupun hukum pidana umum jika itu ada delik pidana. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/1).
Komisi II DPR secara proposional menggunakan kewenangan konstitusional dalam fungsi pengawasan, untuk mengawasi KPU sebagai institusi mitra kerja DPR. “Kami juga menerima banyak saran, masukan dan kritik dari masyarakat terkait hal ini. Bukti-bukti dimaksud sangat relevan apabila disampaikan kepada kami dan masyarakat bisa menyurati kami untuk memminta waktu dan kita segera agendakan jika hal itu merupakan hal yang sangat urgen,” ungkap Rifqinizamy.
Ada enam poin yang dihasilkan dalam rapat tertutup itu. Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Rapat Kerja Dolli Kurnia Tanjdung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Luqito.
“Dalam point satu ditegaskan bahwa kami mengingatkan kepada KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya di setiap tahapan tahapan pemiu 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqinizamy.
DPR, kata Rifqinizamy, menekankan penyelenggara pemilu untuk menjadi institusi yang berintegritas, independen, dan profesional. Kemudian KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.
“Kami bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama tidak berubah, dan menjadi bagian dari PKPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut bersama-sama,” kata Rifqinizamy.
Baca juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Saat dikonfirmasi terkait keputusan itu, anggota KPU Idham Kholik menerangkan saat ini KPU sedang melakukan pengaturan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagai tindak lanjut Putusan MK RI No. 80/PUU-XX/2022
“Oleh karena itu, KPU memerintahkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan uji publik rancangan dapil pemilu anggota DPRD Provinsi,” ucapnya. (P-5)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved