Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMUAN dugaan praktek kecurangan dalam verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan ke Komisi II DPR, perlu tindakan serius, tegas, dan kehati-hatian. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah mengambil kesimpulan saat rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (11/1).
“Siapa pun pihak yang memiliki bukti, kami persilahkan menempuh jalur hukum. Baik konteks hukum kepemiluan melalui sengketa di Bawaslu, maupun hukum pidana umum jika itu ada delik pidana. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/1).
Komisi II DPR secara proposional menggunakan kewenangan konstitusional dalam fungsi pengawasan, untuk mengawasi KPU sebagai institusi mitra kerja DPR. “Kami juga menerima banyak saran, masukan dan kritik dari masyarakat terkait hal ini. Bukti-bukti dimaksud sangat relevan apabila disampaikan kepada kami dan masyarakat bisa menyurati kami untuk memminta waktu dan kita segera agendakan jika hal itu merupakan hal yang sangat urgen,” ungkap Rifqinizamy.
Ada enam poin yang dihasilkan dalam rapat tertutup itu. Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Rapat Kerja Dolli Kurnia Tanjdung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Luqito.
“Dalam point satu ditegaskan bahwa kami mengingatkan kepada KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya di setiap tahapan tahapan pemiu 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqinizamy.
DPR, kata Rifqinizamy, menekankan penyelenggara pemilu untuk menjadi institusi yang berintegritas, independen, dan profesional. Kemudian KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.
“Kami bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama tidak berubah, dan menjadi bagian dari PKPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut bersama-sama,” kata Rifqinizamy.
Baca juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Saat dikonfirmasi terkait keputusan itu, anggota KPU Idham Kholik menerangkan saat ini KPU sedang melakukan pengaturan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagai tindak lanjut Putusan MK RI No. 80/PUU-XX/2022
“Oleh karena itu, KPU memerintahkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan uji publik rancangan dapil pemilu anggota DPRD Provinsi,” ucapnya. (P-5)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved