Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Perppu Pemilu Dalam Proses Finalisasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/12/2022 17:05
Perppu Pemilu Dalam Proses Finalisasi
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga(Dok.MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sudah finalisasi.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membeberkan bahwa pihaknya sudah memeriksa draft surat Mendagri ke Presiden Joko Widodo tentang Perppu Pemilu.

"Kemarin kami sudah periksa draft surat Mendagri ke Presiden tentang Perppu. Sudah di meja Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," papar Kasto, Kamis (1/12).

Kasto menegaskan Perppu Pemilu sesegera mungkin akan diterbitkan.

"Sedang berproses. Ditunggu saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menilai pengesahan Perppu harus cepat dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun tahapan Pemilu, khususnya untuk di wilayah DOB Papua.\

Baca juga: Revisi UU IKN Bukan Karena Cacat Subtansi

Jangan sampai, kata Tito, ada tahapan pemilu yang terganggu karena keterlambatan pemerintah dalam menjalankan proses penyusunan Perppu Pemilu.

"Mungkin akan segera dikirim oleh DPR untuk diberikan kepada Mensetneg agar segera diundangkan," tegasnya.

Tito menargetkan Perppu disahkan paling lambat pada awal Desember mendatang.

Dengan diketoknya UU Papua Barat Daya, Tito meminta DPR secepatnya mengirimkan usulan Perppu Pemilu tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, Tito mengaku akan berkoordinasi dengan Mensesneg dan Menkumham supaya Perppu tersebut segera diharmonisasi dan segera diundangkan.

"Begitu diundangkan kita mencarikan pejabat Pj nya itu harus di sidangkan di TPA dan presiden secepatnya," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya