Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan bahwa Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak cacat substansi.
Upaya revisi yang diajukan pemerintah dilakukan demi menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan perundangan tersebut.
"UU IKN tidak cacat. Sebenarnya UU ini juga sudah jalan tetapi memang ada hal yang harus disempurnakan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).
Salah satu hal yang harus disempurnakan adalah status dari Badan Otorita IKN. Pada UU tersebut, status Badan Otorita masih belum jelas apakah sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga.
Selain itu, status korporasi yang berperan sebagai master developer di Nusantara juga harus dijelaskan secara detil.
Baca juga: Ketum PAN Sebut Airlangga Layak Jadi Capres KIB
"Itu yang ingin kita pertajam. Dari pada nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, kita usulkan untuk dinaikkan saja, diadopsi di UU," jelasnya.
Ia juga membantah jika pemerintah bersama DPR terlalu tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN hingga akhirnya harus direvisi dalam usia yang masih belum setahun.
"Kemarin bukan kita tergesa-gesa. Kita hanya ingin tidak ada perdebatan ke depannyam Lalu jaminan kelanjutan dari IKN itu. Itu yg harus ada dalam UU," tandasnya.(OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Suharso menuturkan, alasan dipilihnya DKI Jakarta didasari dengan statistik angka reproduksi efektif (Rt) virus korona yang telah berada lebih kecil dari level 1
MASSA yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAM) menggeruduk Gedung Bappenas mempertanyakan kenaikan drastis harta kekayaan Menteri/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.
GEDUNG Bappenas kembali digeruduk oleh masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAM), mereka meminta Menteri Suharso Monoarfa mundur dari jabatannya dinilai melempem.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menggelar Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ),
PEMERINTAH menargetkan dua koridor MRT yakni selatan-utara (Lebak Bulus-Kota) dan timur-barat (Balaraja-Cikarang) dapat mengangkut hingga 1,5 juta penumpang per hari.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan food estate atau lumbung pangan di Kepulauan Seribu membutuhkan biaya yang cukup besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved