Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan bahwa Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak cacat substansi.
Upaya revisi yang diajukan pemerintah dilakukan demi menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan perundangan tersebut.
"UU IKN tidak cacat. Sebenarnya UU ini juga sudah jalan tetapi memang ada hal yang harus disempurnakan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).
Salah satu hal yang harus disempurnakan adalah status dari Badan Otorita IKN. Pada UU tersebut, status Badan Otorita masih belum jelas apakah sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga.
Selain itu, status korporasi yang berperan sebagai master developer di Nusantara juga harus dijelaskan secara detil.
Baca juga: Ketum PAN Sebut Airlangga Layak Jadi Capres KIB
"Itu yang ingin kita pertajam. Dari pada nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, kita usulkan untuk dinaikkan saja, diadopsi di UU," jelasnya.
Ia juga membantah jika pemerintah bersama DPR terlalu tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN hingga akhirnya harus direvisi dalam usia yang masih belum setahun.
"Kemarin bukan kita tergesa-gesa. Kita hanya ingin tidak ada perdebatan ke depannyam Lalu jaminan kelanjutan dari IKN itu. Itu yg harus ada dalam UU," tandasnya.(OL-4)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
Transisi menuju ekonomi sirkular dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, meningkatkan daya saing nasional, serta membantu pencapaian target Net Zero Emissions 2060.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Paviliun Indonesia tidak hanya menyajikan kekayaan alam dan keberagaman budaya Indonesia, tetapi juga memperkenalkan potensi ekonomi, peluang investasi, dan kerja sama di panggung global.
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved