Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3).
Sidang kelima yang semula beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu, ditunda lantaran keterangan tertulis dari para ahli yang akan diperdengarkan tersebut baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3), atau tidak memenuhi syarat.
"Para pemohon ajukan ahli, berdasarkan laporan kepaniteraan bahwa para pemohon mengajukan ahli 2 orang dan 1 saksi. Akan tetapi keterangan tertulis dan CV baru diajukan pada kemarin, sehingga belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, keterangan saksi akan didengar pada sidang mendatang." tutur Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Dengan kondisi itu, Anwar menyatakan persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu dijadwalkan ulang menjadi 10 April 2023.
"Sidang akan datang digelar pada Senin, 10 April 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 2 ahli dan 1 saksi dari para pemohon," jelasnya.
Baca juga: Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Dalam pandangan para pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah. (Rif/Z-7)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved