Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3).
Sidang kelima yang semula beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu, ditunda lantaran keterangan tertulis dari para ahli yang akan diperdengarkan tersebut baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3), atau tidak memenuhi syarat.
"Para pemohon ajukan ahli, berdasarkan laporan kepaniteraan bahwa para pemohon mengajukan ahli 2 orang dan 1 saksi. Akan tetapi keterangan tertulis dan CV baru diajukan pada kemarin, sehingga belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, keterangan saksi akan didengar pada sidang mendatang." tutur Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Dengan kondisi itu, Anwar menyatakan persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu dijadwalkan ulang menjadi 10 April 2023.
"Sidang akan datang digelar pada Senin, 10 April 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 2 ahli dan 1 saksi dari para pemohon," jelasnya.
Baca juga: Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Dalam pandangan para pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah. (Rif/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved