Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Pemilu

Rifaldi Putra Irianto
21/3/2023 17:45
MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Pemilu
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya dalam sidang uji materiil terkait pemilhan umum di Mahkamah Konstitusi.(MI/Susanto)

KETUA Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3).

Sidang kelima yang semula beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu, ditunda lantaran keterangan tertulis dari para ahli yang akan diperdengarkan tersebut baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3), atau tidak memenuhi syarat.

"Para pemohon ajukan ahli, berdasarkan laporan kepaniteraan bahwa para pemohon mengajukan ahli 2 orang dan 1 saksi. Akan tetapi keterangan tertulis dan CV baru diajukan pada kemarin, sehingga belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, keterangan saksi akan didengar pada sidang mendatang." tutur Anwar dalam persidangan di Gedung MK.

Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat

Dengan kondisi itu, Anwar menyatakan persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu dijadwalkan ulang menjadi 10 April 2023.

"Sidang akan datang digelar pada Senin, 10 April 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 2 ahli dan 1 saksi dari para pemohon," jelasnya.

Baca juga: Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak

Sebagaimana diketahui, permohonan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

Dalam pandangan para pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah. (Rif/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya