Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3).
Sidang kelima yang semula beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu, ditunda lantaran keterangan tertulis dari para ahli yang akan diperdengarkan tersebut baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/3), atau tidak memenuhi syarat.
"Para pemohon ajukan ahli, berdasarkan laporan kepaniteraan bahwa para pemohon mengajukan ahli 2 orang dan 1 saksi. Akan tetapi keterangan tertulis dan CV baru diajukan pada kemarin, sehingga belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, keterangan saksi akan didengar pada sidang mendatang." tutur Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Dengan kondisi itu, Anwar menyatakan persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan para pemohon itu dijadwalkan ulang menjadi 10 April 2023.
"Sidang akan datang digelar pada Senin, 10 April 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 2 ahli dan 1 saksi dari para pemohon," jelasnya.
Baca juga: Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Dalam pandangan para pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah. (Rif/Z-7)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved