Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan, sistem penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka lebih mewakili suara rakyat ketimbang sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkapkan Jansen dalam sidang uji materiil nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/3).
"Sistem yang kita bahas ini baik terbuka maupun tertutup bukan soal bagaimana calon legislatif (caleg) lebih besar peluangnya untuk terpilih. Namun ini soal hak rakyat dalam memilih," tutur Jansen dalam persidangan.
Baca juga: NasDem Yakin MK akan Tolak Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup
"Jadi menurut saya, pemaksimalan kedaulatan rakyat ini (hak dalam memilih) ada di sistem terbuka yang saat ini sedang berlaku dan kita terapkan," ujarnya.
Jansen menerangkan, baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka, sejatinya kedua sistem tersebut sama-sama menerapkan hak rakyat dalam memilih.
Baca juga: impinan Baru MK Perlu Segera Kembalikan Kepercayaan Publik
Tetapi pada penerapannya, sistem proporsional terbuka lebih memaksimalkan hak rakyat, di mana pemilih dapat memilih caleg secara langsung yang dinilai mampu mewakili, ketimbang sistem proporsional tertup yang mana rakyat hanya bisa memilih partai politik (parpol) dan caleg ditentukan oleh parpol
"Baik terbuka maupun tertutup dalam penerapannya sama-sama hak rakyat untuk memilih itu ada, namun menurut saya, pemaksimalan penggunaan hak rakyat dalam memilih ini ada di sistem terbuka. karena rakyat dapat langsung mencoblos caleg yang mereka sukai dan harapkan mampu mewakili mereka," jelasnya.
Sementara itu, terkait alasan pemohon yang mengusulkan pergantian sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup untuk meminimalkan terjadinya politik uang, Jansen menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan yang kuat.
Baca juga: MK Diminta tidak Lampaui Kewenanganya
Politikus berusia 40 tahun itu menegaskan, politik uang sudah memiliki hukum sendiri untuk mencegah hal tersebut terjadi. Dalam proses pemilu bahkan sudah ada badan sendiri yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi hal-hal tersebut.
"Kalau soal politik uang kita punya Bawaslu, mereka itu sudah eksis sudah mirip seperti KPU ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia bahkan panwaslu itu sampai tingkat kecamatan. Kan mereka ini dalam tanda kutip menjadi polisi dalam proses pemilu kita," terangnya.
Jansen menyebut, baik sistem pemilu proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka keduanya sama-sama memiliki peluang terjadinya politik uang. Baginya untuk mengatasi politik uang dalam pemilu bukan lewat perubahan sistem, melainkan pengawasan dan penindakan tegas.
"Memang kalau tertutup gak ada yang kasi uang? Orang semua mau menang kok. kalau tertutup orang (pemilih) jadinya gak dikasih uang begitu, untuk coblos gambar partai?," ucapnya.
"Jadi terkait potensi praktek politik uang di sistem tertutup pun, jika tidak diawasi berpotensi juga money politik. Jadi yang penting itu penindakannya," tukas Jansen (Rif/Z-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved