PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan, pimpinan baru Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja MK. Selama 5 tahun ke depan MK akan dipimpin oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
"Pekerjaan paling penting sekarang yang harus dilakukan oleh Pak Anwar dan Pak Saldi adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.” ujar Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3).
Skandal perubahan bunyi putusan yang terjadi di MK dikatakan Fahmi membuat kepercayaan publik berkurang terhadap MK. Kondisi tersebut Membuat Anwar dan Saldi harus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Baca juga : Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK 2023–2028
“MK itu merupakan lembaga peradilan yang berwibawa, lembaga peradilan yang begitu dipercaya, itu harus dikembalikan," tutur Fahmi dalam keterangannya.
Fahmi melanjutkan, jelang perhelatan Pemilu 2024 semakin menuntut MK untuk bergerak cepat dalam meningkatkan kepercayaan publik. MK berpeluang akan menangani banyak perkara atau sengketa perselisihan pemilu di 2024 mendatang.
Baca juga : Ketua MK: Majelis Kehormatan MK tidak Boleh Diintervensi Siapa Pun
"Kalau publik sudah percaya dengan MK, jadi apapun nanti putusan MK terkait sengketa hasil pilpres atau perkara lain terkait pemilu tentu publik akan terima dengan putusan itu," ujarnya.
Ditanya terkait hal-hal apa yang perlu dilakukan MK untuk dapat meningkatkan kepercayaan publik, Fahmi menyebutkan bahwa MK harus melahirkan putusan-putusan yang tidak kontroversial dan mencerminkan kekuasaan kehakiman.
"Lembaga peradilan itu kan berbicara lewat putusan, jadi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mereka dapat mengawal putusan-putusan MK itu dengan baik, putusan yang betul-betul mencerminkan atau memerdekakan kekuasaan kehakiman itu yang paling penting. Karena publik membaca MK atau melihat citra MK itu dari putusan-putusannya," jelasnya.
Adapun dapat diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Keduanya terpilih setelah sembilan Hakim Konstitusi melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Rabu (15/3).
Dalam Pemilihan, Anwar berhasil merapu 5 suara di putaran ketiga, yang membuatnya unggul dari pesaingnya Arief Hidayat dengan 4 suara. Sementara Saldi langsung terpilih pada pemilihan putaran pertama, setelah mendapat 5 suara.
Adapun usai pemilihan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (Z-8)