Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA DPP Bidang Legislasi Partai NasDem Atang Iriawan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Atang menilai sistem pemilu proporsional terbuka lebih sesuai terhadap konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). "Sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat dengan apa yang diatur di Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 45," jelas Atang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti yang sudah diketahui, Pasal 22E Uldi UUD 45 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Wapres: ASN Mestinya beri Contoh Tidak Hidup Mewah
"Ayat 2 menyebut Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Bukan memilih partai," tutur Atang
Oleh karena itu, Atang meyakini bahwa MK akan menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Apalagi pemohon menggunakan pasal 22 E sebagaj batu uji dalam permohonannya tersebut.
"Peluang untum dikabulkan sangat kecil. Apalagi MK pernah menolak permohonan serupa dengan batu uji yang sama yang saat ini digunakan pemohon," jelas Atang. (OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved