Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Bidang Legislasi Partai NasDem Atang Iriawan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Atang menilai sistem pemilu proporsional terbuka lebih sesuai terhadap konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). "Sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat dengan apa yang diatur di Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 45," jelas Atang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti yang sudah diketahui, Pasal 22E Uldi UUD 45 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Wapres: ASN Mestinya beri Contoh Tidak Hidup Mewah
"Ayat 2 menyebut Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Bukan memilih partai," tutur Atang
Oleh karena itu, Atang meyakini bahwa MK akan menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Apalagi pemohon menggunakan pasal 22 E sebagaj batu uji dalam permohonannya tersebut.
"Peluang untum dikabulkan sangat kecil. Apalagi MK pernah menolak permohonan serupa dengan batu uji yang sama yang saat ini digunakan pemohon," jelas Atang. (OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved