Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Bidang Legislasi Partai NasDem Atang Iriawan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Atang menilai sistem pemilu proporsional terbuka lebih sesuai terhadap konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). "Sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat dengan apa yang diatur di Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 45," jelas Atang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti yang sudah diketahui, Pasal 22E Uldi UUD 45 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Wapres: ASN Mestinya beri Contoh Tidak Hidup Mewah
"Ayat 2 menyebut Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Bukan memilih partai," tutur Atang
Oleh karena itu, Atang meyakini bahwa MK akan menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Apalagi pemohon menggunakan pasal 22 E sebagaj batu uji dalam permohonannya tersebut.
"Peluang untum dikabulkan sangat kecil. Apalagi MK pernah menolak permohonan serupa dengan batu uji yang sama yang saat ini digunakan pemohon," jelas Atang. (OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved