Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menegaskan sikap oknum aparatur negara yang memamerkan gaya hidup mewah dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Wapres menyikapi adanya pemberitaan tentang gaya hidup mewah dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan keluarganya yang mendapat banyak kecaman publik.
“Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang. Saya kira itu penting,” kata Wapres usai meninjau Posyandu Siola Matahari, di Mamuju, Sulawesi Barat, hari ini.
Wapres menyampaikan gaya hidup sederhana penting untuk diaplikasikan di semua tingkat kehidupan masyarakat, sehingga letupan-letupan yang dipicu akibat kesenjangan sosial dapat diminimalkan.
“Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup para pejabat dari atas sampai ke bawah, jangan sampai hidup itu (berlebihan),” imbau Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Wapres pun menyampaikan dukungannya atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menyikapi kejadian ini di jajarannya.
Baca juga: Pegawai Pajak yang Punya Harta Rp56 Miliar Berhenti jadi ASN
“Saya kira tindakan Bu Menteri (Keuangan) itu sudah benar, ya kalau ada pejabat yang memamerkan hidup hedonis itu perlu diingatkan ya,” kata Wapres.
“Kepercayaan masyarakat itu penting. Karena itu kalau ada (pejabat bergaya hidup mewah), tindakan Bu Menteri tepat sekali,” tambahnya.
Menutup keterangan persnya Wapres berpesan, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya di bidang keuangan dan pajak, perlu adanya transparansi dan literasi tentang pemanfaatan dana pajak yang tepat diimplementasikan untuk kepentingan rakyat.
“Pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat, itu memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, infrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat,” jelas Wapres.(Ant/OL-4)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi E-Presensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (25/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved