RAFAEL Alun Trisambodo, pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang anaknya menjadi tersangka kasus penganiayaan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri itu disampaikan Rafael melaui surat terbuka yang dibubuhi tanda tangannya di atas materai 10.000.
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 23 Februari 2023," demikian petikan surat pengunduran diri tersebut.
Dia mengatakan bakal mengikuti segala proses pengunduran diri yang berlaku di Ditjen Pajak. Selain itu Rafael juga memastikan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya serta mematuhi proses hukum yang berlaku atas perbuatan anaknya.
Dalam surat terbuka itu, Rafael juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17). Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU), GP Ansor Banser, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Berkaca Kasus Rubicon, Sri Mulyani Pastikan Perbaiki Sistem Pengawasan Internal
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan Ditjen Pajak yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tulis Rafael.
Diketahui, Rafael sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain kasus penganiayaan Mario terhadap D, ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael menjadi sebab pencopotan jabatan tersebut.
Merujuk LHKPN yang disampaikan Rafael pada 2021, nilai harta kekayaannya mencapai Rp56,1 miliar. Itu diketahui setelah ada penelusuran dari gaya hidup Mario yang cenderung hedonistik. (OL-4)