Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jadwal tahapan pemilu tidak akan terganggu dengan belum terbitnya Perppu. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan DPR, pemerintah dan KPU sudah menggelar rapat dan menyepakati terbitnya Perppu untuk mengakomodir perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kemarin kami rapat konsinyering persiapan untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah ada kesepakatan perunahan tidak revisi tapi dengan Perppu karena adanya DOB Papua Selatan, Barat Daya Pegunungan dan Papua Tengah. Artinya ada daerah pemilihan baru. Ditambah lagi jumlah penduduknya juga sudah bertambah juga di wilayah Sulawesi Tenggara juga bertambah. Tentu diperlukan terhadap UU pemilu," terangnya, Jumat (4/11).
Komisi II DPR dijelaskannya sudah melakukan kajian proses tahapan sehingga perhitungan hari hingga terbitnya Perppu tidak menganggu tahapan. "Dan Perppu yang sudah dikeluarkan itu tidak ganggu tahapan pemilu."
Baca juga: Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Sejak Dini Harus Jadi Perhatian Bersama
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat badan musyawarah sambil menunggu sinkronisasi dari rapat DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Soal Perppu kami sudah hitung maka DPR sudah rapat dengan KPU dan pemerintah. Kami hitung dengan waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan Pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada d untuk segera mengesahkan undang-undang Papua Barat Daya. Untuk tenggat waktu Perppu Pemilu karena yang mengeluarkan Perppu adalah pemerintah tapi kami akan menyesuaikan supaya Perppu yang dikeluarkan itu tidak melewati batas waktu sehingga tidak ganggu tahapan pemilu," tukasnya. (OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved