Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bawaslu: Kalau Mau Kampanye di Kampus, Revisi UU Pemilu

Andhika Prasetyo
22/9/2022 14:32
Bawaslu: Kalau Mau Kampanye di Kampus, Revisi UU Pemilu
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus direvisi untuk mendukung pelaksanaan kampanye di kampus. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tidak jelas dan tidak merinci metode atau sanksi secara detil.

"Sekarang memang tidak ada payung hukumnya jadi tidak bisa. Kalau mau dilaksanakan, ya silakan revisi undang-undangnya," ujar Bagja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga: Presiden Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu

Ia mengatakan salah satu substansi penting yang harus dituangkan dalam perbaikan UU Pemilu yang menyangkut kampanye di kampus adalah metode pelaksanaan. Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.

"Kalau kampanye terbuka itu tidak bisa. Coba bayangkan, kalau di kampus kampanyenya pawai, itu pasti jadi persoalan. Teman-teman mahasiswa tidak akan bisa belajar. Kalau debat masih memungkinkan," tandasnya.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya